Cara Tahu Mobil Bekas Masih Tersangkut Kredit, Waspada!

- Memeriksa dokumen kendaraan dengan teliti, terutama BPKB dan STNK
- Cek status kredit mobil bekas melalui lembaga pembiayaan atau situs resmi OJK
- Minta surat keterangan lunas dari pihak leasing atau bank pembiayaan sebagai bukti pembayaran lunas
Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi cerdas untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, di balik tawaran menarik, pembeli perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada mobil yang masih dalam masa kredit. Jika mobil tersebut belum lunas cicilan, maka status kepemilikannya masih atas nama leasing atau bank pembiayaan, bukan pemilik pribadi. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika pembeli tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Banyak kasus di mana pembeli mobil bekas tidak sadar bahwa mobil yang mereka beli masih dalam pembiayaan. Akibatnya, mereka bisa kehilangan kendaraan karena ditarik oleh pihak leasing, meskipun sudah membayar lunas kepada penjual. Untuk menghindari hal ini, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan untuk memastikan status kredit mobil bekas sebelum melakukan transaksi.
1. Periksa dokumen kendaraan dengan teliti

Langkah pertama yang paling penting adalah memeriksa dokumen kendaraan, terutama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Jika mobil masih dalam masa kredit, biasanya BPKB belum dipegang oleh pemilik karena masih disimpan oleh pihak leasing. Jadi, jika penjual tidak bisa menunjukkan BPKB asli dengan alasan masih di lembaga pembiayaan, itu sudah menjadi tanda bahwa mobil belum lunas. Pastikan juga data di STNK dan BPKB sesuai dengan identitas penjual agar tidak terjadi penipuan.
Selain itu, pembeli dapat mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan dokumen. Bila terdapat perbedaan atau penjual terkesan menghindar saat diminta menunjukkan dokumen asli, sebaiknya pembelian ditunda. Dokumen yang tidak lengkap atau masih dipegang pihak lain bisa menjadi pertanda bahwa mobil masih berstatus kredit atau bermasalah secara administratif.
2. Cek melalui lembaga pembiayaan atau OJK

Jika ingin lebih pasti, pembeli bisa melakukan pengecekan langsung ke lembaga pembiayaan yang biasanya bekerja sama dengan dealer atau pemilik sebelumnya. Caranya adalah dengan menyebutkan nomor rangka, nomor mesin, atau nomor polisi mobil tersebut. Lembaga pembiayaan dapat memberikan informasi apakah mobil itu masih terikat kredit atau sudah lunas. Selain itu, situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan informasi terkait perusahaan pembiayaan yang terdaftar, sehingga pembeli bisa memastikan validitas lembaga yang terlibat.
Beberapa platform digital jual beli mobil bekas kini juga sudah menyediakan fitur pengecekan status kendaraan, termasuk apakah masih dalam masa kredit atau tidak. Fitur semacam ini sangat membantu calon pembeli untuk menghindari risiko penipuan.
3. Gunakan surat keterangan lunas dari leasing

Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah meminta surat keterangan lunas dari pihak leasing atau bank pembiayaan. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa seluruh kewajiban cicilan mobil telah diselesaikan dan kendaraan sudah sah menjadi milik pribadi. Jika penjual bisa menunjukkan surat tersebut, pembeli bisa merasa lebih aman dan yakin bahwa tidak ada tanggungan lagi di kemudian hari.
Membeli mobil bekas memang membutuhkan ketelitian lebih dibandingkan membeli mobil baru. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum melakukan pembayaran. Dengan begitu, pembeli tidak hanya mendapatkan harga yang lebih murah, tetapi juga rasa aman karena kendaraan yang dibeli benar-benar bebas dari masalah kredit.


















