Pemerintah akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan. Sebab populasi kendaraan di Jakarta sudah membengkak, menyebabkan kemacetan panjang dan polusi.