Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan. Sebab populasi kendaraan di Jakarta sudah membengkak, menyebabkan kemacetan panjang dan polusi.
1. Pasal yang mengatur pembatasan usia kendaraan
Pembatasan usia kendaan terdapat di dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal tersebut berbunyi:
“Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.”
Namun peraturan ini masih membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.