Kerap Bikin Cemburu, Polda Metro Larang Polisi Kawal Moge, Mobil Mewah

"Sering menimbulkan kecemburuan masyarakat."

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang semua personelnya mengawal motor gede, mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.

"Ini kebijakan Polda Metro Jaya. Saya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (16/3/2021).

1. Pengawalan kerap membuat cemburu

Kerap Bikin Cemburu, Polda Metro Larang Polisi Kawal Moge, Mobil Mewahpolri.go.id

Sambodo menilai pengawalan yang dilakukan terhadap moge, mobil mewah, dan sepeda kerap menimbulkan kecemburan di masyarakat.

"Karena pengawalan oleh polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," katanya.

Meski begitu aturan larangan melakukan pengawalan terhadap moge, mobil mewah, dan pesepeda ini tidak mutlak.

"Kecuali memang mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga balap sepeda yang memang itu atlet kita kawal pengamanan," katanya.

Baca Juga: Konvoi Moge Plat B Lolos Pemeriksaan Menuju Puncak Lewat Kota Bogor

2. Moge, Mobil mewah, dan sepeda tidak termasuk kendaraan prioritas

Kerap Bikin Cemburu, Polda Metro Larang Polisi Kawal Moge, Mobil MewahIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Pengawalan kendaraan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan jenis-jenis kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari tujuh kategori tersebut, tidak ada moge, mobil mewah, dan sepeda.

3. Dipicu konvoi mobil mewah ugal-ugalan

Kerap Bikin Cemburu, Polda Metro Larang Polisi Kawal Moge, Mobil Mewahpolri.go.id

Sebelumnya diberitakan ada konvoi mobil mewah yang ugal-ugalan di tol Jagorawi. Seorang peserta konvoi kemudian disetop petugas polisi kemudian ditilang. Konvoi ini ternyata juga dikawal oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Padahal hanya petugas Polisi yang berhak melakukan pengawalan di jalan.

Baca Juga: Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal Kendaraan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya