Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ini Aturannya

Modifikasi boleh saja dilakukan asal sesuai aturan

Intinya Sih...

  • Modifikasi lampu kendaraan harus sesuai aturan, seperti lampu utama berwarna putih atau kuning agar tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
  • Lampu rem wajib berwarna merah untuk memberikan sinyal pengereman kepada pengendara lain, sedangkan lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip dengan sinar yang jelas.
  • Pelanggar modifikasi warna lampu kendaraan dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu serta hukuman penjara maksimal 2 bulan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 58.

Jakarta, IDN Times - Modifikasi yang kerap dilakukan para pemilik mobil maupun sepeda motor, ialah bagian perlampuan. Seperti misalnya, mengganti lampu depan pakai proyektor dengan pancaran cahaya putih, dan yang lainnya.

Sayangnya, modifikasi perlampuan tidak boleh sembarangan. Seperti misalnya mengganti lampu rem menjadi warna putih, karena hal tersebut dapat membahayakan pengendara lain.

Mengutip beberapa sumber, pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23.

Baca Juga: Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!

1. Lampu utama berwarna putih atau kuning

Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ini Aturannyailustrasi menyalakan lampu mobil (unsplash.com/Jackson Hayes)

Berdasarkan peraturan, setiap mobil wajib dilengkapi dengan lampu utama berwarna putih atau kuning dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut lantaran lampu utama kendaraan berwarna putih atau kuning dapat memberikan penerangan yang lebih jelas, namun tidak mengganggu pengguna jalan lain.

2. Lampu rem berwarna merah dan sein kuning

Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ini Aturannyailustrasi lampu sein motor (instagram.com/layzmotor)

Kemudian, peraturan lainnya yang harus diikuti ialah penggunaan lampu rem yang harus berwarna merah. Lampu rem sendiri fungsinya untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman.

Selanjutnya lampu sein, yang menjadi tanda arah saat pengendara akan berbelok atau berpindah jalur, diwajibkan menggunakan lampu berwarna kuning dan berkedip dengan sinar yang jelas.

3. Sanksi

Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ini AturannyaPixabay.com/ Lothar Wandtner

Nah, bagi pengendara yang melakukan modifikasi lampu dan tidak sesuai dengan peraturan tadi, bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.

Pelanggar yang memodifikasi lampu kendaraan sembarangan dapat dikenakan denda uang oleh pihak berwajib, dengan besaran bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun dalam UU disebutkan denda yang diberikan maksimal Rp500 ribu.

Selain denda uang, pelanggar modifikasi warna lampu kendaraan juga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 bulan. Jadi, jangan asal modifikasi lampu kendaraan, ya!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya