Kakorlantas Usul Pelat Nomor Cantik Pakai Nama, Bayar Rp500 Juta

Banyak keistimewaan lainnya juga, nih!

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, memberikan usulan pelat nomor kendaraan yang bisa menggunakan nama seseorang. Hal itu disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (5/7/2023) lalu.

"Kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor (pelat mobil) bisa YUSRI-1," kata Firman memberikan contoh.

Baca Juga: Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!

1. Biaya yang harus dikeluarkan Rp500 juta

Kakorlantas Usul Pelat Nomor Cantik Pakai Nama, Bayar Rp500 Jutailustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Lebih lanjut, Firman mengusulkan bagi masyarakat yang pengin memiliki pelat nomor kendaraan dengan nama tersebut, harus merogoh kocek sebesar Rp500 juta.

Biaya Rp500 juta tersebut nantinya akan berlaku selama 5 tahun seperti pelat nomor lain pada umumnya, dan biaya yang dibayar akan langsung masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnya

2. Bebas ganjil genap

Kakorlantas Usul Pelat Nomor Cantik Pakai Nama, Bayar Rp500 JutaIlustrasi (Twitter.com/romaanpicisan)

Firman menambahkan, nantinya pemilik pelat nomor Rp500 juta tersebut juga akan dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Usulan ini menurut Firman merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pemasukan negara dari PNBP.

3. Biaya bikin pelat nomor cantik saat ini

Kakorlantas Usul Pelat Nomor Cantik Pakai Nama, Bayar Rp500 JutaPenyalahgunaan pelat nomor kendaraan di Bali. (instagram/moscow_cabang_bali)

Sebenarnya pelat nomor kendaraan yang cantik bukanlah hal baru, meskipun sampai saat ini hanya terbatas pada pemilihan jumlah angka hingga tidak adanya huruf setelah angka di pelat nomor.

Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI, biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dengan angka dan huruf pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi angka dan huruf di belakangnya.

Biayanya sendiri bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta per penerbitan pelat nomor.

Baca Juga: Asal-usul Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya