Korlantas Polri Berlakukan Ganjil-Genap Saat Mudik Lebaran 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memberlakukan sistem ganjil-genap selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 nanti. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, nantinya akan langsung terdata melalui kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Kami akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan mengadakan ganjil genap, artinya kendaraan yang boleh operasi di jalan-jalan tol tertentu, akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat konferensi pers "Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024".
1. Ada kamera tilang elektronik di gerbang tol
Aan menyatakan nantinya akan ada kamera tilang elektronik yang dipasang di gerbang-gerbang tol yang memberlakukan ganjil-genap.
"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan ganjil-genap," ujar Aan.
Baca Juga: Ini Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024, One Way hingga GaGe
2. Aturan sesuai tanggal
Editor’s picks
Aturan ganjil-genap diberlakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Sistemnya masih sama seperti ganjil-genap di Jakarta, yaitu mobil dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas saat tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
3. Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek
Adapun pembatasan ganjil genap akan dimulai dari kilometer (Km) 0 sampai Km 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan jam-jam tertentu. Berikut jadwal pemberlakukan sistem ganjil-genap mudik Lebaran 2024:
Arus mudik
- 5-7 April 2024 (14.00 WIB - 24.00 WIB)
- 8 April 2024 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
- 9 April 2024 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
Arus balik
- 12 April 2024 (14.00 WIB - 24.00 WIB)
- 13 April 2024 (08.00 WIB - 24.00 WIB)
- 14-16 April 2024 (08.00 WIB - 08.00 WIB)
Baca Juga: Ruas Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap dan Contra Flow saat Lebaran