Hindari Kecelakaan Maut, Peraturan Jalan Tol Ini Wajib Dipatuhi

Hati-hati guys, kalau melanggar bisa kecelakaan!

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan tol, kali ini di Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB tersebut menewaskan satu orang dan belasan lainnya terluka.

Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks. Penyebab kecelakaan diduga karena asap pembahakaran lahan persawahan di dekat jalan tol yang menutupi jalan, membuat visibilitas pengemudi menjadi sangat terbatas. 

Akibatnya beberapa pengemudi mengerem secara mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Kecelakaan ini bukan kali pertama terjadi di jalan tol. Beberapa kejadian serupa pernah terjadi di ruas tol lain. Karena itu sangat penting bagi pengemudi untuk ekstra hati-hati saat melaju di tol.

Berikut beberapa peraturan jalan tol yang harus ditaati setiap pengemudi agar perjalanan menjadi aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan tol.

1. Batas kecepatan berkendara di jalan tol

Hindari Kecelakaan Maut, Peraturan Jalan Tol Ini Wajib Dipatuhiunsplash.com

Peraturan jalan tol yang pertama adalah tentang kecepatan berkendara. Saat mengemudi di jalan tol, ada batas kecepatan minimal yang harus kamu ketahui nih. Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya 80 km/jam.

Nah untuk berkendara di tol luar kota batas kecepatan minimalnya sama yaitu 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan maksimalnya berbeda yaitu 100 km/jam.

Baca Juga: Ini Alasan Sepeda Motor Gak Boleh Masuk Jalan Tol

2. Fungsi bahu jalan tol

Hindari Kecelakaan Maut, Peraturan Jalan Tol Ini Wajib DipatuhiIDN Times/ Helmi Shemi

Saat ini bahu jalan tol sering banget dipakai menjadi lajur untuk menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri. Padahal fungsi utama dari bahu jalan tol adalah untuk mengantisipasi keadaan darurat, seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 6 ayat 1 (f) tertulis, lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat. Lalu pada Pasal 41 ayat 2, ada lima fungsi dari bahu jalan tol:

  • digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
  • tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
  • tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

3. Ketahui fungsi lajur di jalan tol

Hindari Kecelakaan Maut, Peraturan Jalan Tol Ini Wajib DipatuhiIlustrasi sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Peraturan jalan tol yang berikutnya adalah tentang lajur di dalam jalan tol. Jalan tol umumnya punya 4 lajur yang berbeda, mulai dari bahu jalan yang sudah dibahas sebelumnya lalu lajur kiri, lajur kanan dan bahu/lajur dalam. Lajur kiri ini peruntukkannya bagi kendaraan yang melaju lambat sesuai batas kecepatan secara konstan. Biasanya lajur ini juga dipakai untuk kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk.

Selanjutnya adalah lajur kanan, yang ditujukkan untuk kendaraan yang melaju lebih cepat atau digunakan untuk menyalip kendaraan di sebelah kiri. Makanya di jalan tol sering terlihat plang bertuliskan 'Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului'.

Jadi kalau memang kamu melaju dengan batas kecepatan minimal di jalan tol, sebaiknya memakai lajur kiri. Begitu juga sebaliknya, karena kalau sampai enggak mengikuti aturan ini risikonya bisa terjadi kecelakaan.

4. Manfaatkan fasilitas rest area

Hindari Kecelakaan Maut, Peraturan Jalan Tol Ini Wajib DipatuhiIlustrasi rest area. Dokumen Istimewa

Saat berkendara di jalan tol, kamu gak boleh berhenti sembarangan. Sebaiknya kamu berhenti di tempat khusus yang tersedia di jalan tol, yaitu rest area. Sesuai namanya, rest area adalah tempat istirahat sejenak ketika kamu sedang dalam perjalanan.

Biasanya di rest area ini ada beberapa fasilitas, seperti misalnya toilet, SPBU, tempat makan, cuci mobil, musala, dan yang lainnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Rest Area Tol Trans Sumatera

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Eddy Rusmanto
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya