Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan bermotor termasuk mobil memang memiliki lampu utama di bagian depan yang berfungsi untuk menerangi jalan. Nah, ternyata jarak lampu sorot mobil yang aman sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan.
Hal ini dianggap penting karena jika sorot lampu mobil terlalu rendah, visibilitas pengemudi mobil akan berkurang saat berkendara di malam hari. Begitu juga sebaliknya, jika sorot lampu mobil terlalu tinggi maka dapat membuat silau pengendara lain di jalan raya.
