Kenapa BPKB Hilang Harus Pasang Iklan di Media Massa?

Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah masalah serius bagi pemilik kendaraan. Tanpa BPKB, status legalitas kendaraan dapat terganggu dan berisiko. Karena itu, diperlukan langkah cepat dan tepat untuk mengatasinya.
Umumnya, seseorang yang kehilangan BPKB bahkan memasang berita kehilangan di media massa. Lantas, kenapa BPKB hilang harus pasang iklan di media massa? Yuk, baca artikel berikut untuk mengetahui alasannya!
1. Memberi tahu terjadi kehilangan

Mengiklankan BPKB hilang di media massa bertujuan untuk menyebarkan informasi ke masyarakat umum. Harapannya, setelah memasang iklan, pemilik kendaraan akan menunggu respons atau jawaban.
Namun, jika tidak ada respons setelah iklan dibuat, pemilik kendaraan bisa mengurus BPKB baru. Proses pembuatan BPKB pengganti dapat dilakukan setelah upaya pengumuman kehilangan dilakukan.
2. Diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021

BPKB sendiri adalah dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Hal ini tercantum pada Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Memasang iklan kehilangan sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Hal ini bertujuan sebagai penyebaran informasi apabila BPKB ditemukan agar bisa dikembalikan ke pemiliknya.
3. Mencegah BPKB disalahgunakan orang lain

BPKB adalah bukti kepemilikan sah kendaraan yang bisa dijadikan jaminan untuk proses transaksi. Misalnya, mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan.
Karena itu, BPKB sangat berbahaya jika jatuh di tangan orang yang tidak tepat. Jika BPKB kamu hilang, segera iklankan kehilangan dan urus penggantian untuk mencegah penyalahgunaan, ya.
4. Punya audiens yang luas

Media massa memiliki jumlah audiens yang banyak sehingga memasang iklan kehilangan BPKB dapat membantu pencarian. Audiens media massa datang dari berbagai kalangan, usia, profesi, dan latar belakang.
Dengan luasnya jangkauan media massa, peluang iklannya dilihat jadi semakin besar. Hal ini juga memperbesar kemungkinan seseorang yang melihat iklan tersebut menemukan BPKB yang hilang.
5. Prosedur membuat BPKB duplikat

Dilansir laman resmi Polri, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mengurus BPKB hilang dan membuat duplikat. Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Laporan Polisi kehilangan BPKB (min. tingkat Polsek)
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
- Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/badan hukum)
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
- Cek fisik kendaraan (tingkat Polda)
- Fotocopy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP
Nah, itulah uraian kenapa BPKB hilang harus pasang iklan di media massa. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dijadikan acuan untuk selalu berhati-hati. Baca artikel lain seputar otomotif di IDN Times, ya.
Penulis: Andi Muhammad Ihsan