Ilustrasi mobil siap melakukan perjalanan (Pixabay/KevinSchmid)
Berbeda dengan marka kuning, marka putih digunakan pada jalan non-nasional seperti jalan provinsi atau kabupaten atau kota. Sama seperti marka kuning, marka putih juga memiliki beberapa variasi bentuk yang menunjukkan aturan tertentu.
Kalau melihat garis putih lurus tanpa putus di tengah jalan, itu berarti kamu tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan harus tetap berada di jalur yang sama. Ini sering ditemui di jalan sempit atau jalan kota yang ramai.
Jenis garis ini menandakan bahwa kamu boleh berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain asalkan aman dan memperhatikan arus lalu lintas. Marka ini digunakan di area dengan lalu lintas yang lebih lancar dan ruang pandang yang baik.
- Dua garis putih tanpa putus
Sama seperti dua garis kuning lurus, dua garis putih lurus berarti larangan penuh untuk menyalip atau berpindah jalur. Biasanya marka ini digunakan di jalan provinsi atau kabupaten yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengaturan lalu lintas ketat.
Nah, itulah alasan kenapa marka jalan ada yang warna kuning dan putih. Melalui pemahaman ini, kamu bisa lebih peka terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Terpenting, jangan anggap sepele garis-garis di jalan, ya!