Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketahui Pentingnya Segitiga Pengaman Mobil, Berguna Saat Darurat

Segitiga pengaman mobil (Wuling.id)
Segitiga pengaman mobil (Wuling.id)
Intinya sih...
  • Segitiga pengaman mobil penting untuk memberikan sinyal darurat kepada pengendara lain di sekitar.
  • Segitiga berwarna cerah agar mudah terlihat dan memantulkan sinar lampu, sesuai dengan aturan Kemenhub.
  • Pemasangan segitiga pengaman harus sesuai dengan aturan, termasuk jarak dari posisi mobil dan arus lalu lintas.

Jakarta, IDN Times - Salah satu perlengkapan mobil yang harus selalu dibawa adalah segitiga pengaman karena berguna saat darurat. Mengutip dari beberapa sumber, segitiga pengaman berfungsi untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain di sekitar apabila mobil mengalami masalah di perjalanan.

Terpasangnya segitiga pengaman bisa menjadi sebuah tanda, mobil dalam keadaan darurat, sehingga harus berhenti di pinggir jalan. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa segitiga pengaman ini di bagasi mobil.

1. Dipasang di belakang kendaraan

Wajib ada di bagasi (Wuling)
Wajib ada di bagasi (Wuling)

Biasanya, segitiga pengaman ini dipasang di bagian belakang mobil atau kendaraan yang berhenti atau mogok. Segitiga pengaman diberikan warna cerah seperti merah atau oranye, agar mudah terlihat dari jauh oleh pengendara dan dapat memantulkan sinar ketika terkena cahaya lampu mobil di malam hari.

Dengan terpasangnya segitiga pengaman ini, pengemudi lain di jalan dapat mengetahui di depan ada mobil yang berhenti. Tujuannya tentu saja untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

2. Dasar hukum

ilustrasi mobil mogok (pexels.com/Kaboompics .com)
ilustrasi mobil mogok (pexels.com/Kaboompics .com)

Penggunaan segitiga pengaman ini sudah tertuang pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yakni:

  • Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
  • Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Pada penggunaan segitiga pengaman mobil ini telah diatur dalam pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pemasangannya, segitiga pengaman ini harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.

Lalu pada pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.

3. Pemasangan segitiga pengaman

Ilustrasi mesin mobil bermasalah (YourMechanic)
Ilustrasi mesin mobil bermasalah (YourMechanic)

Pemasangan segitiga pengaman juga gak sembarangan. Pengaman ini harus ditempatkan di permukaan jalan pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Segitiga pengaman harus berjarak minimal empat meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 sentimeter. Pemasangan boleh lebih jauh lagi apabila melihat arus kendaraan di jalan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah Fadhliansyah
Satria Permana
Fadhliansyah Fadhliansyah
EditorFadhliansyah Fadhliansyah
Follow Us