Selain itu, Sambodo melanjutkan, mobil mewah tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.
Sebab dalam Pasal 134 telah disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan karenanya perlu mendapatkan pengawalan, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari tujuh jenis kendaraan tersebut, tidak tertera mobil mewah.