Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memberlakukan sistem ganjil-genap selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 nanti. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, nantinya akan langsung terdata melalui kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Kami akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan mengadakan ganjil genap, artinya kendaraan yang boleh operasi di jalan-jalan tol tertentu, akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat konferensi pers "Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024".
