Membeli mobil baru seharusnya menjadi momen yang menyenangkan, namun situasi bisa berubah menjadi mimpi buruk ketika kendaraan yang baru keluar dari dealer justru mengalami kerusakan teknis atau cacat produksi. Dalam kondisi frustrasi, sering kali muncul pemikiran untuk menghentikan pembayaran cicilan kredit sebagai bentuk protes kepada pihak dealer atau perusahaan pembiayaan.
Namun, menghentikan pembayaran kredit secara sepihak bukanlah langkah yang bijak dan justru dapat memicu masalah hukum yang lebih besar. Terdapat batasan yang sangat jelas antara kontrak pembelian unit dengan kontrak pembiayaan, sehingga penyelesaian masalah kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara mengabaikan kewajiban pembayaran hutang kepada bank atau leasing.
