Biker Pengawal Ambulans Bisa Kena Pasal, Ini 2 Aturan yang Dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jalanan yang semakin padat membuat ambulans kerap terjebak kemacetan. Padahal mereka mengejar waktu karena harus segera mengantar atau menjemput pasien yang mungkin tengah sekarat.
Ada beberapa biker yang kemudian berinisiatif membuka jalan sekaligus mengawal ambulans. Namun tahu gak sih kalau sikap terpuji mereka ternyata tidak tepat. Sebab, tanpa disadari, ada dua kesalahan yang mereka lakukan saat mengawal ambulans.
1. Pengawalan adalah tugas polisi
Direktorat Lalu lintas Polda Sumut dalam salah satu unggahan mereka di media sosial X menyebutkan pengawalan adalah wewenang kepolisian. Karena itu warga sipil, termasuk para biker, tidak boleh mengawal, termasuk mengawal ambulans.
Selain itu ambulans, menurut pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dalam kendaraan prioritas sehingga wajib bagi kendaraan lain untuk memberikan jalan sehingga seharusnya tidak perlu lagi dikawal.
Baca Juga: Fitur-Fitur Baru Hyundai Creta Alpha, SUV Pertama Berwarna Matte
2. Lampu strobo dan sirine hanya boleh digunakan kendaraan tertentu
Editor’s picks
Biasanya motor sipil yang mengawal ambulans menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine untuk membuka jalan. Padahal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam undang-undang.
Pasal 134 UU No 2 Tahun 2009 menyebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan adalah boleh menggunakan rotator atau strobo. Berikut daftar kendaraannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara penggunaan sirine diatur dalam pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan siapa saja yang boleh menggunakan sirine:
- Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
3. Berbuat baik yang sesuai aturan
So, sebaiknya tidak perlu lagi menggunakan strobo atau rotator atau sirine. Karena, selain melanggar aturan dan karenanya bisa ditilang, penggunaan strobo dan sirine bisa mengganggu pengendara lain.
Bahkan pada banyak kasus penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan sipili bisa memancing emosi dan keributan dengan kendaraan lain. Sebab pengendara yang menggunakan strobo dan sirine akan cederung berperilaku arogan di jalan.
Baca Juga: Perbedaan 3 Mobil Listrik Wuling, Sudah Mengaspal di Indonesia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.