Fakta-Fakta Pelat Nomor ZZ Khusus untuk Pejabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyaknya kasus penyalahgunaan pelat nomor berakhiran RF membuat polisi akhirnya turun tangan. Pelat khusus untuk para pejabat tersebut ditarik mulai Desember 2023. Sebagai gantinya, para pejabat kini menggunakan pelat polisi bernomor ZZ.
Pergantian pelat nomor khusus ini diharap bisa meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu polisi menyertakan berbagai persyaratan untuk bisa menggunakan pelat nomor berakhiran ZZ.
Nah, berikut fakta-fakta mengenai pelat nomor ZZ untuk para pejabat yang harus kamu ketahui. Yuk kita awasi bersama penggunaan pelat nomor sakti ini.
1. Siapa yang berhak menggunakan pelat ZZ?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat khusus bernomor ZZ hanya bisa digunakan secara terbatas oleh menteri, pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
Sementara untuk pejabat TNI dan Polri, penggunaan pelat khusus ini diatur secara spesifik. Untuk Polri, pelat berakhiran ZZ hanya boleh digunakan oleh Kapolda dan pejabat utama seperti Kapolres. Pejabat di bawah itu tidak boleh menggunakan pelat ZZ.
Sehingga pelat ZZ akan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu masyarakat yang tidak berhak tidak akan bisa menggunakan pelat sakti. Pelat ZZ juga tidak diperjualbelikan.
2. Pelat ZZ hanya untuk kendaraan dinas
Editor’s picks
Selain itu pelat khusus ZZ hanya boleh digunakan di kendaraan dinas dan tidak boleh dipasang di kendaraan pribadi. Jumlah kendaraan dinas yang boleh dipasangi pelat ini pun dibatasi hanya satu unit. Satu pejabat hanya boleh menggunakan satu pelat ZZ di satu unit kendaraan dinasnya.
Jadi kalau ada misalnya Ferrari menggunakan pelat ZZ, bisa dipastikan pelat itu palsu. Sebab pejabat mana yang menggunakan Ferrari sebagai kendaraan dinasnya?
“Pelat nomor khusus dengan kode ini ZZ cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman resmi Polri.
3. Tidak kebal hukum
Yusri Yunus juga memastikan para pengendara mobil berpelat ZZ tetap harus tunduk pada aturan hukum, termasuk pada rambu-rambu lalu lintas. Mereka misalnya tetap terikat oleh aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Nah, berikut pelat ZZ untuk kendaraan dinas sesuai dengan instansinya:
- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH: Kendaran dinas kementerian
Yuk awasi penggunaaan kendaraan berpelat khusus ini biar gak sewenang-wenang di jalan!
Baca Juga: Mirip Suzuki Jimny Tapi EV, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Jaecoo 6
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.