Mobil Tua Bakal Dibatasi di Jakarta, Berapa Banyak Populasinya?

Tidak ada data berapa banyak mobil tua di Jakarta

Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh melintas di Jakarta. Aturan ini antara lain untuk mengatasi kemacetan yang semakin mengular dan polusi udara yang kian parah di Jakarta.

Namun berapa banyak sih sebenarnya jumlah kendaraan, dalam hal ini mobil, di Jakarta? Dari jumlah kendaraan tersebut berapa persen yang masuk dalam ketegori tua?

Yuk, kita lihat datanya.

1. Jumlah mobil di Jakarta

Mobil Tua Bakal Dibatasi di Jakarta, Berapa Banyak Populasinya?Kemacetan (polri.go.id)

Saat ini, menurut data dari Badan Pusat Statistik, jumlah kendaraan di Jakarta pada 2022 mencapai 21 ,8 juta. Dari jumlah tersebut, sepeda motor menjadi penyumbang terbanyak dengan jumlah 17,3 juta unit.

Sementara jumlah mobil penumpang hanya 3,7 juta unit, disusul truk sebanyak 448 ribu unit dan bus sebanyak 37 ribu unit. Jadi, menurut data ini, jumlah kendaraan yang paling banyak beredar di jalanan Jakarta adalah sepeda motor, bukan mobil.

Baca Juga: Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah, Cek Dulu Sebelum Beli

2. Tidak ada data jumlah mobil tua

Mobil Tua Bakal Dibatasi di Jakarta, Berapa Banyak Populasinya?Kemacetan (seva.id)

Berapa jumlah mobil tua di Jakarta? Sayangnya tidak ada data resmi berapa jumlah kendaraan tua di Jakarta. Selain itu juga tidak ada kategori yang bisa dijadikan standar untuk menyebut mobil tua, apakah 10 tahun, 15, tahun, atau 20 tahun ke atas.

Namun jika melihat kendaraan yang sehari-hari melintas di Jakarta, kebanyakan adalah kendaraan tahun muda dengan usia pemakaian di bawah 10 tahun. Hanya saja data tidak bisa diambil dari pengamatan semata.

Selain itu emisi yang dikeluarkan mobil tua juga belum tentu lebih tinggi dari mobil muda. Sebab tinggi rendah emisi gas buang antara lain sangat tergantung pada perawatan mobil itu sendiri.

3. Aturan pembatasan usia kendaraan

Mobil Tua Bakal Dibatasi di Jakarta, Berapa Banyak Populasinya?Unsplash/Aleksandr Popov

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan-kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan. Pengaturan usia kendaraan dianggap penting untuk mengurai kemacatan dan parahnya polusi di Jakarta.

Baca Juga: Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya