Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Pendapatan pajak daerah bakal berkurang

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan. Sebab populasi kendaraan di Jakarta sudah membengkak, menyebabkan kemacetan panjang dan polusi.

1. Pasal yang mengatur pembatasan usia kendaraan

Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk JakartaKemacetan (seva.id)

Pembatasan usia kendaan terdapat di dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal tersebut berbunyi:

“Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.”

Namun peraturan ini masih membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Jaecoo 7, Bakal Meluncur di Indonesia

2. DPDR usulkan pembatasan usia kendaraan

Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk JakartaKemacetan (seva.id)

Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta langsung disambut DPRD Jakarta dengan mengusulkan pembatasan usia kendaraan yang boleh beraktivitas di Jakarta.

Usulan ini antara lain disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Ia mengatakan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu 5 Mei 2024.

3. Bakal mengurangi pendapatan dari pajak

Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk JakartaKemacetan (polri.go.id)

Ismail mengatakan kebijakan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta harus dipkirkan secara matang sebelum diimplementasikan. Sebab kebijakan ini akan berpengaru pada pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Padahal pajak kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang pendapatan daerah tertinggi. So, akankah pemerintah Jakarta berani membatasi usia kendaraan?

Baca Juga: Mirip Suzuki Jimny Tapi EV, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Jaecoo 6

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya