Pake Kacamata Hitam Saat Berkendara Bisa Ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memakai kacamata hitam saat mengemudi pada siang hari memang bisa bikin nyaman. Apalagi ketika mengemudi di jalan tol ketika sinar matahari sedang terik-teriknya. Kacamata hitam akan membuat mata jadi tidak mudah lelah. Mengemudi pun jadi lebih aman dan menyenangkan.
Tapi tahu gak sih kalau menggunakan kacamata hitam saat mengemudi ternyata tidak sepenuhnya aman. Sebab ada yang menganggap kacamata hitam justru akan membuat visibilitas pengemudi jadi terbatas dan karenanya berbahaya.
Di Inggris bahkan ada aturan yang melarang pengemudi menggunakan kacamata hitam, lho!
1. Memakai kacamata hitam bisa ditilang
Ada aturan di Inggris yang memungkinkan polisi untuk menilang pengendara yang menggunakan kacamata hitam secara sembarangan. Denda tilangnya lumayan besar lho, yakni 100 Poundsterling atau setara Rp1,8 juta.
Kalau pengemudi keberatan dengan denda tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan kemudian kalah, pengemudi tersebut bisa didenda berkali lipat menjadi 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp94 jutaan!
Selain kacamata hitam, frame kacamata juga bisa dipersoalkan oleh polisi Inggris. Frame kacamata tidak boleh terlalu besar atau kelewat kecil. Mereka menganggap frame kacamata yang terlalu besar atau kecil bisa memengaruhi penglihatan pengemudi.
Baca Juga: Jalan Tol Beton Bikin Ban Mobil Meletus?
Editor’s picks
2. Ada empat level kegelapan
Ada empat level kacamata hitam yang diperbolehkan beredar di Inggris. Nah, dari empat level di atas, hanya kacamata hitam dengan level 2 yang direkomendasikan untuk digunakan ketika berkendara. Sebab kacamata level 2 cukup aman digunakan saat mengemudi karena bisa mengurangi cahaya terang yang masuk ke mata sebesar 18–43 persen, terutama pada siang hari.
Sementara kacamata level 2 ke atas dianggap terlalu gelap dan justru bisa mengurangi visibilitas pengendara dan karenanya akan mengganggu saat mengemudi. Nah, jika pengemudi nekat mengunakan kacamata hitam level 3 atau 4, maka ia bisa dikenai sanksi atau tilang.
Di Indonesia, sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur penggunaan kacamata hitam saat mengemudi.
3. Bisa ditolak asuransi
Selain bisa ditilang dan ditenda, menggunakan kacamata hitam saat berkendara juga berpotensi ditolak oleh asuransi. Misalnya pengemudi yang menggunakan kacamata hitam mengalami insiden kecelakaan. Ketika ia mengklaim asuransi, pihak asuransi bisa menolak klaim tersebut karena ia menggunakan kacamata hitam saat mengemudi.
Hal tersebut terungkap dalam penelitian terbaru yang dilakukan Hippo Motor Finance. Mereka menyebutkan ada sejumlah pengendara di Inggris ditolak klaim asuransinya karena mengenakan kacamata hitam yang terlalu gelap saat berkendara. Pihak asuransi menilai kacamata yang mereka gunakan terlalu gelap dan karenanya mengganggu visibilitas saat berkendara.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.