Parkir Sembarangan Bisa Kena Denda, Sanksi Sosial Lebih Mengerikan

Bisa didenda Rp250 ribu

Berkendara itu harus tahu aturan. Sayangnya banyak pengendara di negeri ini mengabaikannya. Padahal aturan berkendara dibuat untuk keamanan dan kenyamanan bersama. 

Pelanggaran aturan yang paling sering dilakukan pengendara sepertinya adalah parkir sembarangan. Mereka bisa seenaknya parkir di pinggir jalan tanpa perduli kelakuannya itu bisa bikin macet.

Kasus terbaru parkir sembarangan terjadi beberapa hari lalu di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pengendara Honda HR-V tiba-tiba menghentikan mobilnya di pinggir jalan lalu turun membeli gorengan.

Seorang penumpang di mobil lain kemudian menegurnya. Namun alih-alih meminta maaf, pengemudi mobil Honda HR-V yang parkir di pinggir jalan itu justru malah melotot dan meludah. 

Kejadian ini kemudian viral dan pengemudi Honda HR-V yang ternyata pegawai Pertamina bernama Arie Febriant tersebut lalu dibebastugaskan oleh Pertamina. Beberapa warganet juga meminta polisi menindak Arie karena melanggar aturan parkir di tempat umum.

1. Aturan hukum parkir di tempat umum

Parkir Sembarangan Bisa Kena Denda, Sanksi Sosial Lebih MengerikanIlustrasi polisi menilang pengemudi yang parkir di pinggir jalan (massdefense.com)

Parkir di pinggir jalan atau di tempat umum memang telah diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Selain itu aturan mengenai parkir di tempat umum juga bisa dilihat di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006. Pasal 38 dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Kenapa Mobil Bisa Terbakar Setelah Terlibat Kecelakaan? 

2. Sanksi sosial lebih berat dan memalukan

Parkir Sembarangan Bisa Kena Denda, Sanksi Sosial Lebih MengerikanIlustrasi pengemudi mobil (neurovisualflorida.com)

Sanksi denda bagi para pelanggar aturan parkir mungkin tidak terlalu besar, yakni hanya Rp250 ribu. Buat mereka yang punya mobil mewah, uang sebesar itu biasanya hanya untuk membeli bahan bakar sehari. Bukan masalah yang terlalu besar. 

Hanya saja sanksi sosial yang mungkin mereka terima karena diviralkan oleh warganet jelas akan sangat merugikan. Sebab viral karena parkir di pinggir jalan yang mengganggu lalu lintas tidak hanya akan memalukan diri sendiri tapi juga keluarga dan kerabat. 

Apalagi kalau gara-gara parkir di pinggir jalan kita sampai mendapat sanksi dari tempat kita bekerja, apalagi kehilangan pekerjaan. Dan satu lagi, jejak digital itu tidak bisa dihilangan. Artinya video kita sedang parkir di pinggir jalan akan selalu bisa diakses orang lain.

Malunya bisa seumur hidup, kan? 

3. Jangan parkir di tempat umum

Parkir Sembarangan Bisa Kena Denda, Sanksi Sosial Lebih MengerikanMobil parkir di pinggir jalan (Instagram/kabarbintaro)

Karena itu jangan pernah menganggap sepele hal-hal kecil karena justru hal-hal kecil itu yang bisa membuat orang terpeleset lalu jatuh. Parkir di pinggir jalan mungkin terkesan sebagai pelanggaran yang sepele dan karena itu banyak orang melakukannya. 

Apa yang kemudian dialami pegawai Pertamina itu harus menjadi pelajaran buat para pengemudi untuk jangan menyepelekan apa yang terkesan sepele, seperti parkir di tempat umum.

Sebab tidak ada aturan yang sepele karena semua aturan dibuat demi keamanan dan kenyamanan bersama. Dan kalau sudah menyangkut soal keamanan dan kenyamanan, gak ada istilah sepele. 

Baca Juga: Hantu di Kaca Belakang Mobil, Bikin Kapok Driver Lampu Jauh

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya