Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pahami Pajak Progresif Kendaraan: Biar Nggak Kaget Saat Bayar Pajak!

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
Intinya sih...
  • Pajak kendaraan kedua lebih mahal karena adanya pajak progresif kendaraan bermotor.
  • Pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama, dan tarifnya bervariasi tergantung daerah.
  • Sistem pajak progresif juga melihat dari nama dan alamat pemilik kendaraan serta pentingnya memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Buat kamu yang punya lebih dari satu kendaraan, pernah nggak merasa heran kenapa pajak kendaraan kedua tiba-tiba lebih mahal? Nah, bisa jadi kamu sedang dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Sistem ini dibuat supaya kepemilikan kendaraan bisa lebih tertib dan adil. Tapi tenang, bukan semua kendaraan kena pajak progresif, kok. Yuk, kita bahas lebih lengkap biar gak salah paham.

1. Berlaku hanya untuk jenis kendaraan yang sama

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Pertama-tama, kamu perlu tahu bahwa pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Artinya, kalau kamu punya satu motor dan satu mobil atas nama kamu sendiri, kamu nggak kena pajak progresif. Motor dan mobil dianggap jenis kendaraan yang berbeda, jadi masing-masing dihitung sebagai kepemilikan pertama.

Namun, kalau kamu punya dua motor atau dua mobil atas nama dan alamat yang sama, nah, barulah kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif. Tarifnya bervariasi tergantung daerah, tapi sebagai contoh di Jakarta, pajak kendaraan pertama bisa dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan terus naik hingga maksimal 10 persen di beberapa provinsi.

Makanya, penting banget tahu urutan kendaraanmu agar bisa memprediksi berapa pajak yang harus dibayar. Jangan sampai kamu kaget saat lihat jumlah yang harus dibayar pas perpanjangan STNK!

2. Nama dan alamat yang sama jadi kunci

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)

Selain jenis kendaraan, sistem pajak progresif juga melihat dari nama dan alamat pemilik kendaraan. Jadi, walaupun kamu punya dua mobil tapi satu atas namamu dan satu lagi atas nama pasanganmu, tapi alamatnya sama, itu tetap bisa kena pajak progresif. Sistem Samsat mendeteksi kepemilikan ganda berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat KTP yang tercatat.

Hal ini dilakukan untuk mencegah trik orang yang sengaja membagi-bagi nama kepemilikan kendaraan ke anggota keluarga supaya terhindar dari pajak progresif. Tapi kalau datanya nyambung ke alamat yang sama, kemungkinan tetap akan terhitung sebagai kendaraan kedua atau ketiga.

Supaya lebih aman, pastikan setiap kendaraan yang kamu miliki terdaftar dengan jelas dan sesuai nama serta alamat. Jangan main-main dengan data, karena sistem pajak sekarang makin canggih!

3. Jangan lupa blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Ini hal yang sering banget dilupakan: memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Banyak orang merasa setelah menjual kendaraan, urusannya selesai. Padahal, selama kendaraan itu masih tercatat atas namamu, kamu tetap dianggap sebagai pemilik dan karenanya bisa kena pajak progresif kalau beli kendaraan baru.

Blokir STNK bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Samsat. Prosesnya nggak ribet dan sangat penting untuk mencegah kamu membayar pajak atas kendaraan yang sebenarnya sudah bukan milikmu lagi.

Selain itu, memblokir STNK juga membantu tertib administrasi dan bisa melindungi kamu kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum atau tilang dari kendaraan yang sudah kamu jual.

Jadi, sekarang kamu sudah lebih paham soal pajak progresif, kan? Ingat, sistem ini dibuat bukan untuk menyusahkan, tapi untuk mendukung keteraturan dan keadilan dalam kepemilikan kendaraan. Kalau datanya sudah rapi, pajak pun nggak akan terasa memberatkan.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us