Berapa Pajak Denza D9? Ini Kisarannya untuk 1 dan 5 Tahun

- Pemilik Denza D9 hampir tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pemilik tetap perlu membayar SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu per tahun.
- Pajak 5 tahunan Denza D9 juga lebih murah dibanding mobil konvensional.
Industri otomotif Indonesia semakin ramai dengan hadirnya mobil listrik premium dari berbagai merek global. Salah satu yang menarik perhatian adalah Denza D9, MPV listrik mewah yang menawarkan kombinasi teknologi canggih dan performa ramah lingkungan. Mobil ini mulai dilirik konsumen yang menginginkan kendaraan keluarga berkelas tanpa meninggalkan efisiensi energi.
Namun, sebelum memutuskan membelinya, penting untuk memahami aspek biaya kepemilikan, terutama soal pajak Denza D9. Besaran pajak ini dapat bervariasi tergantung pada tipe kendaraan, wilayah, serta insentif pemerintah untuk mobil listrik. Berikut ulasannya.
Pajak tahunan Denza D9
Pemilik mobil listrik Denza D9 hampir tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil bensin biasa. Berdasarkan kebijakan dan peraturan daerah, mobil listrik murni seperti Denza D9 mendapatkan insentif besar berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, nilai pajak pokok yang biasanya mencapai jutaan rupiah setiap tahun kini menjadi Rp0 alias gratis. Meski begitu, kamu tetap perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar sekitar Rp143 ribu per tahun.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Banten bahkan telah menetapkan tarif PKB 0% untuk kendaraan listrik murni. Dengan kebijakan ini, kamu hanya perlu membayar biaya administratif seperti pengesahan STNK tahunan yang nominalnya biasanya tidak lebih dari Rp150 ribu.
Pajak Denza D9 untuk 5 tahunan

Selain pajak 1 tahunan, kamu juga perlu membayarkan pajak setiap 5 tahun sekali. Namun, besaran untuk Denza D9 lebih murah dibanding mobil konvensional. Itu karena PKB 0 persen sehingga kamu hanya dikenakan biaya administrasi dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta SWDKLLJ seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Total keseluruhan biayanya tidak lebih dari Rp350 ribu, tergantung kebijakan Samsat wilayahmu.
Sebagai perbandingan, kendaraan bensin mewah seperti Toyota Alphard bisa menghabiskan jutaan rupiah untuk pajak 5 tahunan karena PKB dan BBNKB yang besar. Namun, dengan Denza D9, kamu bisa menghemat hingga 98% dari total biaya tersebut.
Nah, itulah jawaban dari berapa pajak Denza D9 yang perlu kamu ketahui. Kalau kamu berencana membeli mobil listrik, Denza D9 bisa jadi pilihan menarik.
FAQ seputar pajak Denza D9
Berapa besar pajak tahunan Denza D9 di Indonesia? | Untuk Denza D9 di DKI Jakarta, pajak kendaraan bermotor (PKB) pokoknya Rp0, karena kendaraan listrik mendapatkan pembebasan. |
Apakah insentif pajak berlaku selamanya untuk Denza D9? | Saat ini insentif berlaku untuk setidak-nya tahun 2025, tapi belum pasti sampai kapan kebijakan ini akan berlangsung secara permanen. |
Apakah ada biaya lain selain pajak tahunan yang harus dibayar? | Ya. Meskipun PKB pokok bisa nol, komponen seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan) tetap berlaku dan ikut perlu dibayar setiap tahun. |

















