Jakarta, IDN Times – Memiliki pelat nomor cantik dapat menambah keistimewaan kendaraan kesayangan. Pasalnya, gak semua orang dapat memilikinya. Namun, ada beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memiliki pelat nomor cantik sesuai pilihan.
Di samping itu, pemilik mobil dengan pelat nomor cantik juga akan dikenai biaya tambahan setiap 5 tahun sekali. Biaya ini masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak pelat nomor cantik mobil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Polri.
Lantas, berapa kisaran biaya yang perlu dibayar untuk punya pelat nomor mobil cantik? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.