ilustrasi mengecek NIK terdaftar di berapa nomor HP (pexels.com/Roman Pohorecki)
Pada dasarnya, cara cek pajak kendaraan pelat BE sama seperti cek kendaraan dengan pelat lainnya. Terdapat beberapa platform daring yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan BE tanpa harus datang ke kantor Samsat setempat. Berikut pilihannya.
Cara cek pajak kendaraan pelat BE via situs Bapenda Lampung
- Kunjungi laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ melalui peramban
- Masukkan angka nopol, seri belakang pada kolom yang tersedia
- Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka motor terkait
- Setelah itu, tekan tombol "Cari" yang ada di sebelah kanan kolom pencarian
- Tunggu sampai layar menampilkan info tagihan pajak kendaraan yang kamu cari.
Cara cek pajak kendaraan pelat BE via aplikasi SIGNAL
- Pertama, unduh dan pasang aplikasi SIGNAL dulu di ponselmu
- Kemudian, buat akun jika belum pernah mendaftar sebelumnya
- Lengkapi semua informasi data diri dan kendaraan terkait pada kolom yang tersedia
- Selanjutnya, silakan masuk ke akun yang telah kamu buat
- Silakan menuju ke bagian menu "Info PKB"
- Masukkan nomor pelat kendaraan dengan benar, lalu klik tombol "Cari"
- Layar akan menampilkan info tagihan pajak beserta info lain kendaraan tersebut.
Cara cek pajak kendaraan pelat BE via situs e-Samsat
- Kunjungi situs https://e-samsat.id/lampung/ melalui peramban
- Isi semua kolom pada formulir pengecekan pajak di laman tersebut dengan benar
- Jika semuanya sudah terisi, selanjutnya tekan tombol "Cek Sekarang"
- Tunggu sebentar, layar akan menampilkan informasi tagihan pajak kendaraan.
Nah, itulah penjelasan terkait pelat BE daerah mana lengkap dengan daftar wilayah yang menggunakannya. Gimana, rasa penasaranmu sudah terjawab, kan? Kamu juga bisa temukan informasi menarik lainnya seputar dunia otomotif di IDN Times, lho. Cek, yuk!