Pos Pelayanan Cek Fisik di SAMSAT Renon (IDN Times/Ayu Afria)
Bagi pemilik kendaraan dengan pelat DT, mengecek besaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik melalui situs online, aplikasi resmi, maupun platform digital lainnya. Berikut adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan berpelat DT.
1. Cek PKB via situs Samsat
Kamu bisa mengecek pajak kendaraan langsung melalui situs resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka perangkat seperti laptop atau smartphone, lalu kunjungi situs resmi Samsat di https://samsatonline.id atau https://samsat.id.
- Pilih opsi pelat DT pada kolom ‘Kode Pelat’.
- Masukkan nomor kendaraanmu di kolom ‘Nomor Pelat’ beserta kode belakang pelat pada kolom ‘Nomor Seri’.
- Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan di kolom ‘5 Digit Terakhir No Rangka’.
- Sesuaikan warna kendaraan dengan pilihan warna di kolom ‘Warna TNKB’.
- Pilih provinsi Sulawesi Tenggara karena pelat DT berasal dari wilayah tersebut.
- Setelah semua data terisi, tekan tombol ‘Cek Sekarang’ dan detail informasi mengenai besaran pajak kendaraanmu akan muncul di halaman situs.
2. Cek PKB via aplikasi Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulawesi Tenggara juga menyediakan aplikasi khusus untuk cek pajak kendaraan. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi ‘IP SULTRA’ melalui App Store atau Play Store di smartphone kamu.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
- Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta nomor mesin.
- Setelah itu, tekan tombol ‘Cari’, dan informasi mengenai pajak kendaraanmu akan ditampilkan dengan detail.
3. Cek PKB via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)
Selain menggunakan situs atau aplikasi dari Bapenda, kamu juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Play Store, lalu lakukan instalasi.
- Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data seperti e-KTP, swafoto, data diri, email, nomor telepon, dan data kendaraan.
- Setelah akunmu terverifikasi, buka aplikasi dan pilih menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’.
- Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia. Sebagai contoh: DT 1134 HJ.
- Tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak kendaraan akan langsung muncul di layar.
4. Cek pajak via aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk mengecek pajak kendaraan bermotor dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Berikut cara menggunakannya:
- Unduh aplikasi ‘Cek Pajak Kendaraan Bermotor’ dari App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu ‘Cek Pajak Kendaraan’.
- Geser aplikasi ke bawah dan pilih wilayah yang sesuai dengan domisili kendaraanmu. Misalnya, pilih Kabupaten Konawe.
- Isi nomor register kendaraan pada kolom yang disediakan. Sebagai contoh: DT 1992 AA.
- Terakhir, tekan tombol ‘Cari’, dan informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul dengan jelas.
Dengan berbagai metode ini, kamu dapat mengecek pajak kendaraan berpelat DT dengan mudah dan cepat, baik melalui situs resmi, aplikasi pemerintah, atau platform digital lainnya.
Nah, itulah dia uraian terkait pelat DT daerah mana beserta cara mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah itu. Jika tertarik dengan informasi seputar otomotif lainnya, simak terus IDN Times, ya.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana