Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SIM B Untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan hingga Jenisnya

ilustrasi SIM kendaraan (Dok. Daihatsu)

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seseorang yang telah lulus uji kemampuan mengemudi. Ada beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C. Masing-masing jenis SIM ini punya kualifikasi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Nah, di antara berbagai jenis SIM tersebut, lalu SIM B untuk pengendara apa? Jika belum tahu, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini. 

Apa itu SIM B?

ilustrasi bus mudik gratis (instagram.com/pt.ans.official)

SIM B atau Surat Izin Mengemudi jenis B merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh instansi berwenang untuk memberikan izin kepada seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat. SIM B biasanya diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan niaga, seperti bus atau truk.

Ada beberapa jenis SIM B, seperti SIM B1 dan SIM B2. Hal yang membadakan yaitu jenis dan berat kendaraan yang dikemudikan.

SIM B per seorangan

ilustrasi angkot (flickr.com/Vetatur Fumare)

SIM B per seorangan adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan untuk individu yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda empat perseorangan. SIM B1 adalah salah satu jenis SIM B perseorangan yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Selanjutnya yaitu SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan seperti mobil bus perseorangan. Selain itu, untuk angkutan barang dengan berat 1.000 kg bisa menggunakan SIM tersebut.

SIM B untuk kendaraan umum

ilustrasi truk gandeng (pxhere.com)

SIM B Kendaraan Umum mencakup SIM B1 Umum yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang komersil. SIM B1 Umum memperbolehkan berat kendaraan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B2 ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. SIM B2 Umum memungkinkan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

Syarat pembuatan SIM B

ilustrasi SIM A (commons.wikimedia.org)

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk membuat SIM B:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM
  2. Melampirkan salinan identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP
  3. Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK)
  4. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter
  5. Menyertakan salinan SIM lama (jika ada)
  6. Menyertakan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
  8. Menyertakan surat keterangan bebas tilang dari kepolisian
  9. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

Namun, persyaratan pembuatan SIM B dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat kamu tinggal. Pastikan untuk menghubungi instansi yang berwenang atau Satuan Lalu Lintas terdekat untuk informasi yang lebih rinci dan akurat.

Nah, gimana sudah tidak penasaran lagi kan dengan SIM B untuk pengendara apa? Bila kamu ingin membaca berita seputar otomotif lainnya, silahkan cek selengkapnya hanya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us