ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)
Selain SIM D, ada juga jenis SIM lainnya yang wajib buat kamu ketahui. Berikut jenis-jenis SIM selain SIM D sekaligus penjelasannya.
1. SIM A
SIM A wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti bus dan truk pengangkut.
3. SIM B2
SIM B2 wajib dimiliki oleh pengemudi yang mengoperasikan kendaraan alat berat atau truk gandeng yang beratnya mencapai lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C merupakan SIM yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor. SIM C terbagi dalam tiga jenis, yakni SIM C1, SIM C2, dan SIM C3. Ketiganya dibagi berdasarkan besar kapasitas mesin kendaraan roda dua. Pembagiannya sebagai berikut SIM C1 (<250 cc), SIM C2 (>250 cc-500 cc), dan SIM C3 (>500 cc).
Nah, itulah penjelasan terkait SIM D untuk pengendara apa yang perlu diketahui. Sekarang, kamu sudah paham, kan, penggunaan SIM D saat berkendara. Yuk, baca berita seputar otomotif lainnya di IDN Times!