Jakarta, IDN Times - Saat ini sering banget kita menjumpai kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, sirene, atau strobo. Padahal, aksesori semacam itu tidak boleh sembarangan digunakan, lho.
Menurut aturan, lampu strobo dan sejenisnya hanya boleh digunakan pada mobil ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan institusi lain yang berkaitan.
Nah, berikut peraturan lampu strobo, pahami sebelum memakainya, ya. Simak informasinya berikut ini.