Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya!

Jakarta, IDN Times - Saat ini sering banget kita menjumpai kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, sirene, atau strobo. Padahal, aksesori semacam itu tidak boleh sembarangan digunakan, lho.
Menurut aturan, lampu strobo dan sejenisnya hanya boleh digunakan pada mobil ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan institusi lain yang berkaitan.
Nah, berikut peraturan lampu strobo, pahami sebelum memakainya, ya. Simak informasinya berikut ini.
1. Sering disalahgunakan untuk menerobos kemacetan
Masih banyak warga sipil yang menyalahgunakan strobo atau rotator untuk menerobos kemacetan. Mereka menyalakan strobo atau rotator agar dianggap sebagai petugas polisi atau pemerintah yang perlu didahulukan oleh pengendara lain. Menggunakan aksesori ini di saat sedang macet tidak lain adalah agar pengemudi lebih cepat sampai ke tempat tujuan. Padahal bukan itu tujuan penggunaan lampu strobo.