Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Punya SIM tapi Tidak Dibawa, Tetap Bisa Kena Tilang?

Punya SIM tapi Tidak Dibawa, Tetap Bisa Kena Tilang?
Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)
  • Pengendara wajib membawa SIM saat berkendara dan harus dapat menunjukkannya ketika pemeriksaan, meski data kepemilikan SIM tersimpan dalam sistem.
  • Pemilik SIM aktif yang lupa membawanya tetap berisiko ditilang; pelanggarannya berbeda dari mengemudi tanpa pernah memiliki SIM, tetapi sama-sama berkonsekuensi hukum.
  • Sebelum berangkat, pengendara perlu memastikan SIM tersedia, masih berlaku, terbaca jelas, dan sesuai golongan kendaraan yang digunakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Memiliki SIM yang masih berlaku belum tentu membuat pengendara aman dari tilang ketika berkendara. Pasalnya, ada perbedaan antara memiliki SIM secara sah dan membawa SIM saat mengemudikan kendaraan.

Kondisi ini cukup sering terjadi, misalnya ketika dompet tertinggal di rumah atau SIM tidak sengaja tertinggal. Lantas, apakah pengendara tetap bisa ditilang meski sebenarnya memiliki SIM yang masih aktif?

  1. 1. SIM wajib dibawa saat berkendara

    Gemini_Generated_Image_kbr9hqkbr9hqkbr9.jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengemudi kendaraan bermotor sesuai ketentuan lalu lintas. Artinya, memiliki SIM saja tidak cukup ketika sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Dokumen tersebut harus dapat ditunjukkan ketika ada pemeriksaan oleh petugas.

    Kewajiban membawa SIM juga berkaitan dengan fungsi dokumen tersebut sebagai bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Karena itu, ketika ada pemeriksaan dan SIM tidak dapat ditunjukkan, persoalannya bukan hanya soal apakah pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM atau belum.

    Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan SIM. Namun, keberadaan data SIM dalam sistem tidak otomatis menghapus kewajiban membawa dokumen ketika berkendara. Pengendara tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku saat berada di jalan.

  2. 2. Punya SIM tetapi tidak dibawa tetap berisiko ditilang

    Gemini_Generated_Image_ek45zeek45zeek45.jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    Pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya tetap dapat dikenai penindakan. Kondisi ini berbeda dengan orang yang mengemudi tanpa pernah memiliki SIM. Jadi, status pelanggarannya dapat berbeda, tetapi keduanya sama-sama memiliki konsekuensi hukum.

    Karena itu, membawa SIM ketika berkendara menjadi hal sederhana yang tidak sebaiknya disepelekan. Apalagi pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan kapan saja ketika petugas menjalankan tugas di jalan. Jika SIM tertinggal di rumah, pengendara tetap berpotensi menghadapi masalah ketika harus menunjukkan dokumen tersebut.

    Besaran denda dan ketentuan penindakan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara juga perlu memperhatikan jenis kendaraan yang digunakan karena SIM harus sesuai dengan golongan kendaraan. Jadi, bukan hanya memastikan SIM masih aktif, tetapi juga memastikan dokumen tersebut tersedia dan sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

  3. 3. Cek SIM sebelum berangkat

    Gemini_Generated_Image_wv8pz0wv8pz0wv8p.jpeg
    ilustrasi SIM (image by Gemini)

    Kebiasaan sederhana bisa membantu menghindari persoalan tersebut. Sebelum berangkat, terutama ketika menggunakan kendaraan pribadi, pastikan SIM dan dokumen penting lainnya sudah tersedia. SIM bisa disimpan di tempat yang mudah diingat tetapi tetap aman agar tidak tertinggal.

    Pengendara juga sebaiknya memastikan masa berlaku SIM secara berkala. Jangan sampai SIM yang dibawa ternyata sudah kedaluwarsa. Selain itu, kondisi fisik kartu juga perlu diperhatikan agar informasi di dalamnya tetap dapat terbaca dengan jelas.

    Jadi, punya SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara tetap bisa berujung pada tilang. Kepemilikan SIM dan kewajiban membawa SIM merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak sama. Karena itu, sebelum menarik gas atau menyalakan mesin mobil, pastikan SIM sudah berada di dompet atau tempat penyimpanan yang mudah dibawa. Langkah kecil tersebut dapat mencegah persoalan ketika bertemu pemeriksaan lalu lintas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More