Catat! Biaya dan Lokasi Uji Emisi Terbaru dan Terlengkap 2023

Wajib dilakukan biar gak kena tilang

Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan emisi kendaraan sering diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta. Ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan. Nantinya, kendaraan yang gak lulus tes uji emisi akan disanksi tilang oleh petugas.

Di luar itu, pemerintah juga mengimbau setiap kendaraan untuk wajib lulus tes uji emisi. Adapun lokasi tesnya ada di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Supaya lebih jelas, kamu bisa simak ulasan biaya dan lokasi uji emisi kendaraan berikut.

Biaya dan lokasi uji emisi kendaraan

Catat! Biaya dan Lokasi Uji Emisi Terbaru dan Terlengkap 2023ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Uji emisi kendaraan bisa kamu lakukan di Jakarta dan sekitarnya. Namun, sebelum itu, kamu perlu tahu lokasi dan biaya uji emisi kendaraan.

Umumnya, uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup atau DHL terdekat. Jika kendaraan telah lulus uji emisi, kamu bisa meminta buktinya. Mengingat, petugas dapat melakukan operasi uji emisi kendaraan sewaktu-waktu. Khususnya di ruas jalanan Jakarta.

Adapun rata-rata tarif uji emisi mobil adalah Rp150 ribu-Rp200 ribu. Sementara itu, uji emisi motor dipatok lebih rendah dari pengujian mobil. Namun, pada kegiatan tertentu, uji emisi kendaraan biasanya dilakukan secara gratis oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Emisi Mobil

Prosedur uji emisi kendaraan

Catat! Biaya dan Lokasi Uji Emisi Terbaru dan Terlengkap 2023ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Bila sudah tahu lokasi yang hendak dituju dan biaya uji emisi kendaraan, kamu pun perlu memamahi tahapannya. Nantinya, uji emisi kendaraan ini akan difasilitasi teknisi yang dibekali alat ukur gas buang atau exhaust gas analyzer. Berikut selengkapnya:

  1. Pengujian kendaraan dilakukan dalam kondisi hidup, tanpa mengaktifikan alat elektronik pada kendaraan, seperti lampu
  2. Perlakukan uji emisi memanfaatkan alat pendeteksi gas yang diletakkan di knalpot
  3. Penangannya diawali dengan memutar mesin yang dinaikkan 1.900-2.000 rpm dan ditahan 60 detik, sebelum kembali ke kondisi idle
  4. Pengukuran selanjutkan dilakukan dengan kondisi idle atau dalam putaran mesin 800-1.400 rpm
  5. Teknisi akan memasukkan probe atau selang pengukur pada lubang knalpot dengan kedalam 30 cm selama 20 detik. 
  6. Kadar serta kandungan zat asap kendaraan akan tercatat setelah selesai
  7. Adapun zat yang terdeteksi, antara lain karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), ataupun unsur lainnya yang berasal dari gas buang yang dihasilkan proses pembakaran gak sempurna.

Biaya dan lokasi uji emisi kendaraan, bahkan prosedur uji emisi sudah kamu ketahui pada ulasan di atas. Adapun aktivitas uji emisi kendaraan ini adalah wajib. Jadi, kalau nantinya kendaraanmu gak lulus atau gak punya bukti uji emisi kendaraan, petugas akan memberi surat tilang untukmu.

Nah, untuk mendapat informasi automotif lainnya, kamu bisa cek IDN Times. Di sana, ada banyak rekomendasi kendaraan keren hingga yang terbaru, lho!

Baca Juga: Daftar Motor yang Tidak Pakai Rangka eSAF, Anti Karat!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Mohamad Aria
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya