Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan 

Salah satu upaya menjaga keselamatan berlalu lintas

Jakarta, IDN Times - Sebagai pengendara yang baik kita diwajibkan mematuhi berbagai aturan lalu lintas yang ada. Rambu lalu lintas adalah salah satunya. Rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan peringatan, larangan, perintah ataupun petunjuk untuk seluruh pengguna jalan.

Di jalan tol pun terdapat rambu-rambu untuk mengatur lalu lintas di sepanjang jalan. Nah, penting bagi kamu untuk memahami apa saja jenis rambu di jalan tol beserta maknanya sebelum melintas, karena rambu-rambu ini akan menjadi pedoman untuk perjalananmu di jalan tol.

Yuk! Simak informasi seputar rambu di jalan tol yang akan IDN Times paparkan selengkapnya di bawah ini.

1. Peringatan memasuki jalan tol

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Masuk Jalan Tol (dok. Google Maps)

Pada ilustrasi di atas, terdapat gambar logo jalan berbentuk kotak pada rambu. Rambu ini banyak dipasang saat akan memasuki kawasan jalan tol. Hal ini sebagai pertanda bahwa sebentar lagi pengendara akan mendekati daerah jalan tol dan untuk pengendara yang akan memasuki jalan tol diharapkan dapat bersiap.

Baca Juga: Mulai Berlaku April, Ngebut 120 km/jam di Tol Kena Tilang Elektronik

2. Rambu larangan masuk untuk kendaraan

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Larangan Masuk Kendaraan ke Jalan Tol (dok. Google Maps)

Di Indonesia, mayoritas jalan tol digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga sebelum memasuki jalan tol, ada rambu peringatan terlebih dahulu yang memiliki gambar kendaraan dengan coret merah. Adapun kendaraan-kendaraan ini seperti sepeda, motor, becak, gerobak, hingga kendaraan beroda tiga.

3. Dilarang berhenti (STOP)

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Dilarang Berhenti di Jalan Tol (dok. Google Maps)

Rambu ini juga sering kamu temukan di jalan raya, bukan? Penggunaan rambu di jalan tol ini bermakna adanya larangan untuk berhenti di sepanjang jalan tol kecuali saat keadaan darurat, seperti terjadi kerusakan pada kendaraan atau kecelakaan. Hal ini karena dapat menganggu kenyamanan dan keselamatan para pengendara lainnya.

4. Palang petunjuk arah warna biru

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Penunjuk Arah Warna Biru (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 17, palang berwarna biru adalah perintah. Palang ini berisi petunjuk atau rambu di jalan tol jika kamu ingin menuju ke suatu daerah tertentu.

Untuk contoh gambar di atas, terdapat tulisan Jatinegara di jalur kiri. Rambu ini menunjukkan jika kamu akan pergi ke daerah Jatinegara, maka sebaiknya gunakan jalur kiri karena di depan jalan akan ada persimpangan ke arah kiri untuk menuju Jatinegara. Begitupun halnya pada tulisan tebet di jalur kanan, yang memerintah agar kendaraan menggunakan jalur kanan karena di depan akan ada persimpangan ke kanan untuk arah Tebet.

Pada pasal 20, palang biru ini tak hanya untuk petunjuk arah menuju suatu daerah saja, melainkan juga sebagai petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, hingga petunjuk pengaturan lalu lintas.

5. Palang petunjuk arah warna hijau

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Penunjuk Arah Warna Hijau di Jalan Tol (IDN Times/Sunariyah)

Sebagai contoh, pada rambu di jalan tol ini terdapat tulisan Jatinegara, Tj. Priok, dan Ancol ke arah kiri dengan palang warna hijau. Palang ini biasanya ditempatkan jauh sebelum pintu keluar tol atau arah belokan yang dimaksud sebagai petunjuk pendahulu jurusan, hal ini menunjukkan bahwa pengemudi memiliki opsi-opsi jalan yang mengarah ke daerah yang dituju.

Selain sebagai rambu petunjuk jalan, palang warna hijau ini bertujuan sebagai petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

6. Dilarang menggunakan bahu jalan

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Dilarang Menggunakan Bahu Jalan (dok. Google Maps)

Rambu di jalan tol ini tentu sering kamu temui, bukan? Bahu jalan sejatinya memang digunakan untuk lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan yang berhenti darurat. Bahu jalan ini tidak dipergunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan, dan juga tidak dipergunakan untuk mendahului kendaraan.

7. Truk dan bus gunakan lajur kiri

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Truk dan Bus Gunakan Jalur Kiri (dok. Google Maps)

Palang ini juga menjadi salah satu rambu di jalan tol yang familiar. Dengan warna dasar biru yang berarti perintah, rambu ini memberikan perintah untuk truk dan bus melaju di lajur kiri jalan tol, sedangkan untuk kendaraan selain itu boleh menggunakan lajur kanan.

8. Lajur kanan hanya untuk mendahului

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Lajur Kanah Hanya Untuk Mendahului (dok. Google Maps)

Palang warna biru yang bermakna perintah ini menandakan bahwa untuk kendaraan yang ingin menyalip atau mendahului harus menggunakan lajur kanan.

9. Dilarang mendahului dari sebelah kiri

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Dilarang Mendahului dari Sebelah Kiri (dok. Google Maps)

Rambu di jalan tol ini berisi peringatan keras untuk tidak menggunakan lajur kiri untuk mendahului kendaraan lain. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena lajur kiri diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan besar, seperti bus dan truk.

10. Persimpangan tiga serong kiri

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Tiga Serong Kiri (dok. Google Maps)

Rambu dengan warna dasar kuning ini bermakna sebuah peringatan saat berlalu lintas. Arti dari simbol pada rambu ini berarti bahwa pengendara yang berada di lajur kiri harus berhati-hati, karena ada banyak kendaraan yang melaju dari sebelah kanan dengan arah yang sama.

11. Maksimum dan minimum kecepatan di Jalan tol

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Batas Minimum dan Maksimum Kecepatan di Jalan Tol (dok. Google Maps)

Berdasarkan ilustrasi gambar di atas, rambu dengan dasar warna putih ini menunjukan larangan untuk berkendara di jalan tol dengan maksimum kecepatan 80 km/jam agar tak membahayakan keamanan berlalu lintas. Sedangkan untuk rambu dasar warna biru ini bermakna perintah untuk berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam, agar tak menganggu pengendara lain.

12. Dilarang belok kiri/kanan/putar balik

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Larangan Putar Balik di Jalan Tol (dok. Google Maps)

Rambu dengan dasar warna putih ini mengindikasikan larangan. Rambu di jalan tol ini bermakna larangan untuk tidak belok ke arah kiri, atau kanan, ataupun putar balik, sesuai dengan arah yang terpasang di rambu.

13. Rambu batasan ukuran kendaraan

Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan Ilustrasi Rambu Batasasan Ukuran Lebar Kendaraan di Jalan Tol (dok. Google Maps)

Rambu ini berisi batasan ukuran kendaraan dapat melaju di jalan tol. Bentuk segitiga di atas dan bawah bermakna batasan tinggi kendaraan, bentuk segitiga di kanan dan kiri bermakna batasan lebar kendaraan, sedangkan rambu dengan gambar kendaraan dengan arah panah kiri dan kanan bermakna batasan panjang kendaraan. Untuk ukuran pasti batasan ini biasanya tercantum angka di rambunya.

Sebaiknya pahami terlebih dahulu rambu-rambu ini sebelum kamu berkendara di jalan tol. Karena jika tidak, pengendara lain akan terganggu dan berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat dari ketidakpahaman rambu di jalan tol ini. Maka dari itu, tetap berhati-hati selama berkendara, ya!

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Baca Juga: 3 Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jakarta Hari Ini

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya