ilustrasi SIM (image by Gemini)
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas maupun sejumlah layanan SIM keliling yang disediakan kepolisian. Selain itu, tersedia pula layanan perpanjangan secara daring untuk jenis SIM tertentu. Namun, persyaratan dan cakupan layanan dapat berbeda sehingga penting memastikan fasilitas yang digunakan memang melayani kebutuhan perpanjangan.
Pemohon juga perlu memperhatikan dokumen yang diperlukan sebelum datang. Umumnya, proses membutuhkan SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan. Menyiapkan persyaratan sejak awal dapat membuat proses pengurusan menjadi lebih lancar.
Pada akhirnya, SIM tidak perlu menunggu sampai masa berlakunya habis untuk diperpanjang. Justru, mengurusnya ketika masih aktif merupakan langkah yang lebih aman agar tidak terkena risiko SIM kedaluwarsa. Dengan memperhatikan tanggal yang tercantum pada SIM dan menyiapkan persyaratan lebih awal, pengendara bisa tetap memiliki dokumen berkendara yang sah tanpa harus terburu-buru.