Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

STNK Hilang saat Mobil Masih Kredit, Siapa yang Harus Mengurus?

STNK Hilang saat Mobil Masih Kredit, Siapa yang Harus Mengurus?
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
  • Pemilik mobil yang kehilangan STNK saat kredit tetap wajib membuat laporan kehilangan ke kepolisian dan segera menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mengetahui prosedur.
  • Leasing perlu dilibatkan karena BPKB masih menjadi jaminan, serta dapat menyediakan surat atau dokumen pendukung, tetapi tidak otomatis menangani seluruh proses.
  • Pemilik perlu menyiapkan KTP, laporan kepolisian, fotokopi STNK bila ada, dan dokumen leasing sebelum mengajukan penggantian sesuai ketentuan Samsat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat menggunakan mobil di jalan. Masalah bisa muncul ketika STNK hilang, sementara kendaraan masih dalam masa kredit dan BPKB masih berada di perusahaan pembiayaan.

Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan mungkin bingung apakah harus mengurus sendiri atau menyerahkan prosesnya kepada leasing. Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengurus STNK pengganti?

  1. 1. Pemilik kendaraan tetap perlu melapor

    IMG-20260408-WA0061.jpg
    Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Ketika STNK hilang, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat laporan kehilangan kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi salah satu dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengajukan penerbitan STNK pengganti.

    Karena kendaraan masih kredit, sebaiknya pemilik segera menghubungi perusahaan leasing untuk menanyakan prosedur yang berlaku. Setiap perusahaan pembiayaan dapat memiliki mekanisme berbeda dalam membantu pengurusan dokumen kendaraan yang hilang.

  2. 2. Leasing bisa membantu prosesnya

    ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
    ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

    Pada kendaraan yang masih dalam masa kredit, BPKB biasanya masih menjadi jaminan dan disimpan oleh perusahaan pembiayaan sampai cicilan selesai. Kondisi tersebut membuat pengurusan dokumen kendaraan tertentu perlu melibatkan pihak leasing.

    Dalam praktiknya, leasing dapat memberikan surat atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penggantian STNK. Namun, bukan berarti seluruh proses otomatis dilakukan oleh leasing. Pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan melengkapi dokumen yang diminta.

  3. 3. Siapkan dokumen sebelum mengurus

    ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
    ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

    Sebelum mengurus STNK yang hilang, siapkan dokumen yang masih tersedia. Umumnya, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup KTP, laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi STNK jika masih ada, serta dokumen atau surat pendukung dari perusahaan pembiayaan.

    Sebaiknya jangan langsung datang ke Samsat tanpa memastikan persyaratannya. Hubungi leasing terlebih dahulu dan tanyakan dokumen apa yang perlu disiapkan. Setelah persyaratan lengkap, proses penggantian STNK dapat dilakukan sesuai ketentuan Samsat di wilayah kendaraan terdaftar.

    Jadi, ketika STNK hilang saat mobil masih kredit, pengurusannya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab leasing atau pemilik kendaraan saja. Pemilik tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kehilangan dan mengikuti proses penggantian, sedangkan leasing dapat berperan dalam menyediakan dokumen pendukung karena BPKB masih menjadi jaminan.

    Agar proses tidak berlarut-larut, segera laporkan kehilangan dan hubungi leasing setelah mengetahui STNK tidak ada. Jangan menunda pengurusan karena STNK merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas kendaraan saat digunakan di jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More