ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
Sebelum mengurus STNK yang hilang, siapkan dokumen yang masih tersedia. Umumnya, dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup KTP, laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi STNK jika masih ada, serta dokumen atau surat pendukung dari perusahaan pembiayaan.
Sebaiknya jangan langsung datang ke Samsat tanpa memastikan persyaratannya. Hubungi leasing terlebih dahulu dan tanyakan dokumen apa yang perlu disiapkan. Setelah persyaratan lengkap, proses penggantian STNK dapat dilakukan sesuai ketentuan Samsat di wilayah kendaraan terdaftar.
Jadi, ketika STNK hilang saat mobil masih kredit, pengurusannya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab leasing atau pemilik kendaraan saja. Pemilik tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kehilangan dan mengikuti proses penggantian, sedangkan leasing dapat berperan dalam menyediakan dokumen pendukung karena BPKB masih menjadi jaminan.
Agar proses tidak berlarut-larut, segera laporkan kehilangan dan hubungi leasing setelah mengetahui STNK tidak ada. Jangan menunda pengurusan karena STNK merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas kendaraan saat digunakan di jalan.