Korlantas Tinjau Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat (Dok. Humas Polri)
Pembuatan SIM pastinya tidak gratis. Kamu harus mengeluarkan biaya sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah biaya pembuatan SIM 2023:
- SIM A: Pembuatan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
- SIM B: Pembuatan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
- SIM C: Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.
- SIM D: Pembuatan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.
- SIM Internasional: Pembuatan SIM Internasioanl dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
Begitulah syarat buat SIM baru di tahun 2024 lengkap dengan cara dan biayanya, ayo lengkapin persyaratannya dan langsung daftar!
Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan