Jakarta, IDN Times - Polisi berhak menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya, misalnya seperti menerobos lampu merah, gak pakai helm, sampai gak memiliki dokumen lengkap seperti SIM atau STNK.
Saat ditilang polisi, biasanya SIM atau STNK akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan. Untuk mendapatkanya kembali, kamu harus melakukan kewajiban yaitu membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yang masih ramai jadi perbincangan adalah apakah benar STNK yang telat bayar pajak alias mati bisa ditilang polisi?