Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, Mudah dan Antiribet

Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan

Apakah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraanmu akan segera kadaluarsa? Jika iya, maka kamu harus segera memperpanjang STNK kendaraanmu untuk tetap legal dan terdaftar di Kepolisian dan Kementerian Perhubungan RI.

Kamu bisa langsung mengurusnya ke Samsat wilayahmu dengan membawa berkas-berkas yang diminta. Namun, berbeda bagi kamu yang memiliki motor tapi STNK-nya bukan atas namamu. Sebab, kamu perlu menggunakan surat kuasa perpanjang STNK.

Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa perpanjang STNK? Simak artikel ini untuk mengetahui panduannya!

1. Apa itu surat kuasa perpanjang STNK?

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, Mudah dan Antiribetilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sebelum mengetahui cara membuat surat kuasa perpanjang STNK, perlu kamu ketahui dulu apa pengertiannya. Surat kuasa perpanjang STNK adalah dokumen tertulis yang memungkinkan seseorang untuk memperpanjang STNK kendaraan milik orang lain.

Surat kuasa ini berisi informasi tentang pemilik kendaraan dan orang yang diizinkan untuk memperpanjang STNK-nya. Sebagai surat resmi, surat kuasa perpanjang STNK harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan orang yang diberikan kuasa secara sah.

2. Fungsi surat kuasa perpanjang STNK

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, Mudah dan AntiribetIlustrasi bagian-bagian surat kuasa (Pexels.com/Pixabay)

Ada beberapa fungsi surat kuasa perpanjang STNK yang patut kamu ketahui, yaitu:

  1. Untuk memperpanjang STNK kendaraan secara sah dan terdaftar di koridor hukum.
  2. Untuk menghindari tindakan penipuan dan kecurangan yang sering terjadi pada saat memperpanjang STNK.
  3. Sebagai bukti kuasa yang sah, surat kuasa sangat diperlukan ketika kendaraan dijual atau dipindahtangankan.
  4. Dalam situasi darurat, penerima kuasa dapat memperpanjang STNK kendaraan tanpa harus melibatkan pemilik kendaraan.

3. Syarat membuat surat kuasa perpanjang STNK

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, Mudah dan AntiribetSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi milik Anis Ramadhani (27), driver ojek online yang menjadi pemilik motor listrik pertama di Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Ada beberapa syarat membuat surat kuasa perpanjang STNK yang perlu kamu siapkan, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan orang yang diberikan kuasa.
  2. Fotokopi STNK kendaraan yang akan diperpanjang.
  3. Fotokopi BPKB kendaraan yang akan diperpanjang.
  4. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  5. Surat kuasa juga harus mencantumkan alamat, nomor telepon, serta nomor KTP penerima kuasa.
  6. Fotokopi NPWP.

Setelah mengetahui fungsi dan syarat membuat surat kuasa, yuk kita simak langkah cara membuat surat kuasa perpanjang STNK di bawah ini.

Baca Juga: Telat Perpanjang STNK Bisa Ditilang Polisi?

4. Cara membuat surat kuasa perpanjang STNK

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK, Mudah dan AntiribetIlustrasi tanda tangan surat kuasa (Pexels.com/Matthias Zomer)

Berikut tahapan dan cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yang wajib kamu simak:

  1. Cari dan unduh surat kuasa perpanjang STNK yang tersedia bebas di internet, cari yang paling lengkap.
  2. Cetak dalam format A4.
  3. Isi data diri kamu sebagai penerima kuasa.
  4. Isi data kendaraan yang akan diperpanjang seperti nomor STNK dan nomor BPKB.
  5. Isi tanggal perpanjangan STNK.
  6. Isi pembayaran yang akan kamu lakukan untuk memperpanjang STNK.
  7. Tandatangani surat kuasa perpanjang STNK dengan tinta hitam.
  8. Serahkan semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan ke bagian perpanjangan STNK.

Itulah tadi penjelasan lengkap tentang cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yang patut kamu ketahui agar kendaraanmu tetap terdaftar dan legal. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah Ternyata

Topik:

  • Timmy Si Penulis

Berita Terkini Lainnya