Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Arti, Syarat, dan Manfaatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketika memutuskan membeli kendaraan bermotor, maka kamu perlu juga memikirkan kewajiban membayar pajak yang juga melekat. Jika tidak siap dengan besaran pajak tahunan maupun 5 tahunan yang ditetapkan, sebaiknya pertimbangkan kembali supaya nantinya tidak menunggak pembayaran pajaknya.
Namun, jika ternyata sudah terlanjur dan telat bayar pajak karena kekurangan biaya, kamu dapat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Simak penjelasan lengkap dan juga persyaratannya dalam bahasan berikut.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang telat bayar. Program ini bertujuan untuk meringankan beban dan menertibkan pemilik yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, melansir laman Korlantas Polri.
Manfaat pemutihan pajak kendaraan
Ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan saat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah daftar manfaat dari program ini:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
- Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
Baca Juga: Apa Itu Inlet Knalpot? Berikut Pengertian dan Fungsinya
Syarat pemutihan pajak kendaraan
Editor’s picks
Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan. Dikutip laman Korlantas Polri, adapun persyaratan pemutihan pajak kendaraan terbagi menjadi dua.
Syarat untuk pemutihan pajak kendaraan
- STNK asli dan salinannya
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- BPKB asli, khusus pembayaran 5 tahunan
Syarat untuk BBNKB II pada pemutihan pajak kendaraan
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
- KTP asli pemilik kendaraan baru dan salinannya
- Bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan salinannya
Alur mengurus pemutihan pajak kendaraan
Setelah siap dengan persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa membawa semua dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, kamu dapat mengikuti alur mengurus pemutihan pajak kendaraan sebagai berikut:
- Lakukan cek fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan
- Lakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Tunggu petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) STNK dan TNKB melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB)
- Lunasi pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB untuk pembayaran pajak 5 tahunan di loket pembayaran
- Terima SKPD/SKKP yang sudah terdaftar dan STNK di loket penyerahan.
Gimana, sekarang kamu sudah makin pahamg apa itu pemutihan pajak kendaraan, kan? Jadi, jangan ragu untuk mengajukannya dengan mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, ya. Kalau kamu mau cari tahu info otomotif lainnya, silakan kunjungi IDN Times.
Baca Juga: Apa Itu Night Ride? Berikut Pengertian hingga Sejarahnya