Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diberhentikan sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik pentingan dalam putusan MK soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Anwar Usman merupakan Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara putra sulung Jokowi, Giran Rakabuming, akan maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Karena itu Anwar dilaporkan atas tuduhan konflik kepentingan ke MKMK.
Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Anwar ternyata memiliki total harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061.