Kenapa Marka Jalan Ada yang Warna Kuning dan Putih? Ini Bedanya

Ketika sedang berkendara, pernahkah kamu memperhatikan garis-garis di permukaan jalannya? Mungkin kamu menyadari bahwa marka jalan tidak hanya berwarna putih, tetapi ada juga yang warnanya kuning.
Lantas, kenapa marka jalan ada yang warna kuning dan putih? Apa arti dari perbedaan warna ini? Berikut uraian penjelasannya.
Kenapa marka jalan ada yang warna kuning dan putih?

Perbedaan warna marka jalan raya bukanlah tanpa alasan. Konon, ada yang menyebut bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan jenis dan pengelolaan yang tak sama. Selain itu, perbedaan warna tersebut merujuk pada fungsi tertentu dalam pengaturan lalu lintas.
Marka kuning biasanya digunakan pada jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara itu, marka putih digunakan di jalan provinsi atau kabupaten yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Adanya perbedaan warna penting karena dapat digunakan untuk mengatur arus kendaraan, memberikan peringatan kepada pengemudi, dan meningkatkan keselamatan berkendara. Dengan memahami maknanya, kamu bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mengemudi dengan lebih bijak.
Arti marka jalan warna kuning

Marka jalan warna kuning lebih sering ditemukan di jalan antar provinsi atau jalan nasional. Marka kuning memiliki beberapa bentuk dengan arti yang berbeda. Berikut penjelasannya:
- Garis kuning tanpa putus
Garis ini menandakan larangan keras untuk mendahului kendaraan lain. Jika menemukan garis kuning lurus tanpa putus di tengah jalan, itu berarti kamu tidak boleh melewati garis tersebut untuk berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain. Marka ini sering ditemukan di jalan dengan tikungan tajam, tanjakan, atau area berbahaya.
- Garis kuning putus-putus
Kalau melihat garis kuning yang terputus-putus, berarti kamu diizinkan untuk menyalip kendaraan lain. Namun, tetap harus berhati-hati, pastikan kondisi lalu lintas memungkinkan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lain, ya. Adapun garis marka ini biasanya ditemukan di jalan lurus dan memiliki jarak pandang yang cukup.
- Dua garis kuning tanpa putus
Ini adalah bentuk larangan paling keras. Jika terdapat dua garis kuning lurus berdampingan artinya dilarang total untuk mendahului atau berpindah jalur, baik dari arah kamu maupun arah berlawanan. Marka ini banyak ditemukan di jalan raya yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Arti marka jalan warna putih

Berbeda dengan marka kuning, marka putih digunakan pada jalan non-nasional seperti jalan provinsi atau kabupaten atau kota. Sama seperti marka kuning, marka putih juga memiliki beberapa variasi bentuk yang menunjukkan aturan tertentu.
- Garis putih tanpa putus
Kalau melihat garis putih lurus tanpa putus di tengah jalan, itu berarti kamu tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan harus tetap berada di jalur yang sama. Ini sering ditemui di jalan sempit atau jalan kota yang ramai.
- Garis putih putus-putus
Jenis garis ini menandakan bahwa kamu boleh berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain asalkan aman dan memperhatikan arus lalu lintas. Marka ini digunakan di area dengan lalu lintas yang lebih lancar dan ruang pandang yang baik.
- Dua garis putih tanpa putus
Sama seperti dua garis kuning lurus, dua garis putih lurus berarti larangan penuh untuk menyalip atau berpindah jalur. Biasanya marka ini digunakan di jalan provinsi atau kabupaten yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengaturan lalu lintas ketat.
Nah, itulah alasan kenapa marka jalan ada yang warna kuning dan putih. Melalui pemahaman ini, kamu bisa lebih peka terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Terpenting, jangan anggap sepele garis-garis di jalan, ya!