TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Besaran denda ditentukan lamanya keterlambatan

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.

Jika terlambat membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan. Karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Berikut IDN Times kasih beberapa cara menghitung denda pajak motor yang mudah untuk kamu mengerti. Simak di bawah ini ya selengkapnya!

1. Terlambat kurang dari sebulan

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Besaran denda pajak dihitung berdasarkan lama ketermbatan. Kalau kamu baru telat kurang dari sebulan, maka besaran pajak yang harus kamu bayarkan hanya sebesar 25 persen tarif pajak yang tertera di STNK.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

2. Terlambat lebih dari sebulan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara kalau kamu terlambat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka berlaku hitung-hitungan berikut:

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya