Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Besaran denda ditentukan lamanya keterlambatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.
Jika terlambat membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan. Karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Berikut IDN Times kasih beberapa cara menghitung denda pajak motor yang mudah untuk kamu mengerti. Simak di bawah ini ya selengkapnya!
1. Terlambat kurang dari sebulan
Besaran denda pajak dihitung berdasarkan lama ketermbatan. Kalau kamu baru telat kurang dari sebulan, maka besaran pajak yang harus kamu bayarkan hanya sebesar 25 persen tarif pajak yang tertera di STNK.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!