TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor

Ada undang-undangnya lho

BestArny.com

Jakarta, IDN Times - Kamu pasti sudah tahu kalau belakangan ini pihak kepolisian gencar melakukan penilangan pada pemotor yang memakai knalpot racing.

Sebenarnya sudah ada aturan mengenai batas maksimal kebisingan knalpot motor, jadi wajar saja kalau melebihi batas tersebut kamu ditilang.

1. Tujuan memakai knalpot racing di motor

webikeph.jpg

Biasanya pengendara motor mengganti knalpot standar dengan racing punya berbagai tujuan. Saat ini, kalau dilihat banyak banget pengendara motor yang masih menggunakan knalpot racing, mulai dari pengguna motor bebek, matic, sampai sport.

Alasannya, untuk mendongkrak tenaga, bikin tampilan motor lebih sporty, sampai yang mau suara motornya terdengar lebih sangar alias gahar.

Baca Juga: 5 Knalpot Racing yang Paling Dicari buat Motor Trail

2. Batas maksimal suara kebisingan knalpot motor

ilustrasi knalpot. IDN Times/Dwi Agustiar

Sah-sah saja kalau kamu pengin ganti knalpot motor, tapi dengan catatan gak melewati batas maksimal kebisingan ya!

Aturan mengenai kebisingan tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Disebutkan untuk motor berkapasitas 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya 83 dB.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya