Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor

Ada undang-undangnya lho

Jakarta, IDN Times - Kamu pasti sudah tahu kalau belakangan ini pihak kepolisian gencar melakukan penilangan pada pemotor yang memakai knalpot racing.

Sebenarnya sudah ada aturan mengenai batas maksimal kebisingan knalpot motor, jadi wajar saja kalau melebihi batas tersebut kamu ditilang.

1. Tujuan memakai knalpot racing di motor

Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motorwebikeph.jpg

Biasanya pengendara motor mengganti knalpot standar dengan racing punya berbagai tujuan. Saat ini, kalau dilihat banyak banget pengendara motor yang masih menggunakan knalpot racing, mulai dari pengguna motor bebek, matic, sampai sport.

Alasannya, untuk mendongkrak tenaga, bikin tampilan motor lebih sporty, sampai yang mau suara motornya terdengar lebih sangar alias gahar.

Baca Juga: 5 Knalpot Racing yang Paling Dicari buat Motor Trail

2. Batas maksimal suara kebisingan knalpot motor

Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motorilustrasi knalpot. IDN Times/Dwi Agustiar

Sah-sah saja kalau kamu pengin ganti knalpot motor, tapi dengan catatan gak melewati batas maksimal kebisingan ya!

Aturan mengenai kebisingan tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Disebutkan untuk motor berkapasitas 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya 83 dB.

3. Aturan mengenai penggunaan knalpot racing

Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot MotorIlustrasi motor knalpot bising. Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat 1, knalpot harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Berikut ini bunyi Pasal 285 Ayat 1, "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Jadi gimana, masih mau pakai knalpot racing buat harian?

Baca Juga: Aturan Hukum Knalpot Racing

Topik:

  • Satria Permana
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya