TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?

Kalau pelat nomor hilang atau rusak

Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya. Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

So, pastikan kendaraanmu, mobil atau motor, memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Lalu bagaimana jika pelat nomor hilang? Boleh gak sih bikin pelat nomor di pinggir jalan?

1. Bikin pelat nomor di pinggir jalan ilegal

p2tel.or.id

Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pelat Nomor Jakarta 

2. Cara mengurus pelat nomor kalau hilang atau rusak

IDN Times/Rudy Bastam

Sebenarnya kamu bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.

Untuk penggantian pelat nomor yang hilang, harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sementara untuk pelat nomor yang rusak, syaratnya antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan;

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • TNKB yang rusak; dan
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Nah untuk tanda bukti identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) adalah:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

- Kartu tanda penduduk bagi:

  1. Warga negara Indonesia; atau
  2. warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  1. nomor induk berusaha;
  2. nomor pokok wajib pajak; dan
  3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya