Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikut Tanggal Lahir, Awas Lupa!
Biar kamu gak kelewat perpanjang SIM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib kamu miliki untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebelumnya, masa berlaku SIM akan mengikuti tanggal ulang tahun kamu alias tanggal lahir pemilik SIM, tapi sekarang berbeda lho.
Hal ini wajib kamu ingat, karena kalau sampai telat perpanjang SIM kamu harus membuat SIM baru dan mengulangi lagi tes tulis dan prakteknya.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge!
Baca Juga: Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIM
1. Aturan masa berlaku SIM diganti sejak 2019
Walaupun aturan ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, tapi masih banyak yang belum tahu dengan aturan ini. Soalnya masih banyak orang yang masa berlaku SIM lama-nya belum habis, atau ada juga yang baru pengin membuat SIM dalam waktu dekat. Jadi gak ada salahnya nih mengingatkan kamu.
Sebenarnya masa berlaku SIM masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun. Hanya saja sekarang masa berlaku SIM terhitung dari tanggal penerbitannya. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS