Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa Dipenjara
Selain itu dapat didenda hingga Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketika kamu sedang mengalami masalah keuangan padahal masih ada cicilan sepeda motor yang harus dilunasi, kamu bisa mencoba melakukan over kredit.
Over kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Namun, proses over kredit enggak boleh dilakukan secara sembarangan.
Proses ini menjadi ilegal dan melanggar aturan apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing).
1. Bisa dipenjara dan didenda
Seperti yang terjadi pada PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel di Indonesia. FIFGROUP belum lama ini mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan seorang debitur bernama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember, tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.
Syaiful Bahri diketahui melakukan over alih kredit terhadap kendaraan roda dua Honda Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Pria yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya itu, menunggak cicilan sepeda motornya selama 4 bulan.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Aki Motor, Biar Starter Selalu Tokcer