TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok

Total biaya setiap motor beda-beda

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Membeli motor second bisa menjadi pilihan terbaik untuk memiliki tunggangan baru. Apalagi, jika beruntung, kamu bisa mendapatkan motor second keluaran terbaru dengan harga murah.

Setelah membeli sepeda motor second, tak hanya mesin atau penampilan yang harus dipoles. Urusan administrasinya pun perlu diperhatikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan motor kamu lancar. Terlebih, jika pemilik lama tidak ingin meminjamkan KTP atau pindah ke luar daerah.

Tapi, kamu masih bingung soal biaya balik nama motor dan cara mengurusnya? Ada baiknya kamu simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

Biaya balik nama motor tidak bisa dipukul rata. Sebab, tergantung pada jenis dan kapasitas motor.

Kamu perlu membayar beberapa hal sesuai yang tertera pada STNK. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, biaya yang diperlukan lainnya seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya tersebut ialah:

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp25.000.
  • Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp225.000.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
  • Surat Mutasi (jika pindah luar daerah): Rp150.000.

1. Biaya balik nama motor

ilustrasi STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

2. Dokumen yang diperlukan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Beberapa dokumen perlu kamu persiapkan sebelum melakukan proses balik nama motor, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual beli kendaraan bermaterai.
  • Cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya