Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Daftarnya Online
Layanannya difasilitasi oleh kemeterian ESDM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta bagi masyarakat Indonesia yang tertarik memakai motor listrik. Potongan harga tersebut tidak hanya berlaku di setiap pembelian unit baru, tetapi juga bagi mereka yang beralih dari motor konvensional.
Konversi motor biasa ke motor listrik ini akan difasilitasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Layanan kegiatan itu pun sudah dibuka secara umum. Namun, jika belum mengetahui cara konversi motor BBM ke motor listrik, berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat Aplikasi SISAPIRa
Cara konversi motor BBM ke motor listrik
Konversi motor BBM ke motor listrik yang difasilitas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui laman ebtke.esdm.go.id. Di laman tersebut, kamu akan diminta melakukan pendaftaran apabila tertarik melakukan konversinya. Selengkapnya ikuti langkah berikut:
- Lakukan pendaftaran melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi
- Bengkel konversi akan memeriksa kondisi motor dan kelengkapan administrasi
- Bengkel dan pemohon melakukan kesepakatan biaya konversi
- Pemohon duharap mengisi surat pernyataan kesediaan konversi motor
- Bengkel mengkonversi motor pemohon di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)
- Kementerian Perhubungan melakukan pengujian
- Kementerian Perhubungan merilis SUT dan
Kemenhub menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan verifikasi hasil konservasi dan kelengkapan surat bermotor
- Pemohon menerima motor yang sudah dikonversi.
Baca Juga: 7 Motor Matic Honda Terbaru 2023: Spesifikasi dan Harganya