Biaya dan Syarat Ganti Pelat Motor, Pengendara Wajib Tau!
Pahami tahapannya dan lakukan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rutinitas lima tahun sekali sebagai pemilik kendaraan adalah perpanjangan nomor kendaraan. Sebab nomor kendaraan harus diperpanjang jika masa aktifnya habis.
Sebagai pemilik kendaraan alangkah baiknya kamu mengetahui syarat ganti pelat motor, agar tidak kebingungan di kemudian hari. Jadi simak informasi mengenai ganti pelat nomor berikut ini.
Baca Juga: Spesifikasi Vespa Listrik, Segera Hadir di Indonesia!
1. Lokasi ganti pelat motor
Ganti pelat motor tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Bentuk pelat dan pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang. Sesuai peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian di Kantor Samsat.
Bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah, tetap bisa melakukan penggantian pelat motor di Kantor Samsat terdekat. Mintalah cek fisik bantuan di kantor Samsat, lalu kirim hasil dan berkasnya ke Kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar. Mengirim berkas ini gunanya untuk membayar pajak dan cetak pelat baru untuk motor.
Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Indonesia