TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya dan Syarat Ganti Pelat Motor, Pengendara Wajib Tau!

Pahami tahapannya dan lakukan!

Plat kendaraan unik/Berbagai sumber

Jakarta, IDN Times - Rutinitas lima tahun sekali sebagai pemilik kendaraan adalah perpanjangan nomor kendaraan. Sebab nomor kendaraan harus diperpanjang jika masa aktifnya habis.

Sebagai pemilik kendaraan alangkah baiknya kamu mengetahui syarat ganti pelat motor, agar tidak kebingungan di kemudian hari. Jadi simak informasi mengenai ganti pelat nomor berikut ini.

Baca Juga: Spesifikasi Vespa Listrik, Segera Hadir di Indonesia!

1. Lokasi ganti pelat motor

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ganti pelat motor tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Bentuk pelat dan pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang. Sesuai peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian di Kantor Samsat.

Bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah, tetap bisa melakukan penggantian pelat motor di Kantor Samsat terdekat. Mintalah cek fisik bantuan di kantor Samsat, lalu kirim hasil dan berkasnya ke Kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar. Mengirim berkas ini gunanya untuk membayar pajak dan cetak pelat baru untuk motor.

Baca Juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

2. Biaya ganti plat motor

Ilustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Setiap daerah sebenarnya memiliki perbedaan soal biaya ganti pelat motor. Meski berbeda, biasanya biaya yang harus dibayar untuk ganti pelat motor berkisar Rp60 ribu. Biaya ini akan dibayar bersamaan dengan biaya perpanjangan dan pengesahan STNK. Bukan itu saja, kamu diwajibkan membayar iuran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, yang biasa dikenal dengan sebutan SWDKLLJ. 

Pembayaran pelat motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60, tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan ini menjelaskan kalau biaya penerbitan STNK per lima tahun adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk pengesahan pertahunnya adalah sebesar Rp25 ribu per pengesahan pertahun. 

Baca Juga: Apa Itu Tune Up Motor? Ini Penjelasannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya