Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

Setiap pengendara wajib tahu!

Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Fungsi pelat nomor ini adalah sebagai identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakan motor.

Jika diamati lebih lanjut, struktur nomor kendaraan bermotor terdiri dari kombinasi angka dan huruf. Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu tentang arti susunan tersebut.

Nah, berikut ini penjelasan terkait arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan di Indonesia. Simak baik-baik, ya!

Klasifikasi angka pada nomor kendaraan bermotor

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Indonesiailustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Sebelum membahas arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan, kamu wajib tahu arti angka pada nomor kendaraan lebih dulu. Pasalnya, angka pada nomor kendaraan juga mewakili suatu informasi penting.

Biasanya, angka pada nomor kendaraan terdiri dari tiga atau empat digit. Letaknya berada di tengah dan diapit oleh kombinasi huruf.

Kombinasi angka pada pelat nomor kendaraan dikelompokkan menjadi beberapa rentang. Kemudian, rentang angka tersebut membagi kendaraan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Rentang angka 1-2.999 digunakan untuk jenis kendaraan mobil penumpang
  2. Rentang angka 3.000-6.999 digunakan untuk jenis kendaraan sepeda motor
  3. Rentang angka 7.000-7.999 digunakan untuk jenis kendaraan bus
  4. Rentang angka 8.000-8.999 digunakan untuk jenis kendaraan mobil pengangkut barang
  5. Rentang angka 9.000-9.999 digunakan untuk jenis kendaraan khusus, seperti pengangkut beban dan truk

Contohnya saja, ada sebuah kendaraan berpelat nomor B 7896 EFG. Angka pada pelat nomor tersebut mengindikasikan jenis kendaraan tersebut adalah bus. Sementara, penjelasan terkait identifikasi huruf pada pelat nomor tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Baca Juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnya

Arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan Indonesiapelat nomor kendaraan (unsplash.com/devsnice)

Pada pelat nomor kendaraan, biasanya huruf diletakkan pada bagian awal dan yang lainnya berada di akhir. Hal itu bukan tanpa alasan.

Setiap huruf pada pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006. Berikut adalah arti abjad pertama pada tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu: 

  1. B – Jakarta Barat
  2. P – Jakarta Pusat
  3. S – Jakarta Selatan
  4. T – Jakarta Timur
  5. U – Jakarta Utara
  6. C – Kota Tangerang
  7. E – Depok
  8. F – Kabupaten Bekasi
  9. K – Kota Bekasi
  10. N – Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  11. G – Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  12. V – Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  13. W – Kota Tangerang Selatan
  14. Z – Kota Depok

Kemudian, arti abjad kedua dari tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya, yakni:

  1. A – untuk kendaraan jenis mobil sedan dan pick up
  2. B – untuk kendaraan jenis kabin ganda
  3. D – untuk kendaraan jenis truk dan microbus
  4. F/V – untuk kendaraan jenis minibus
  5. G – untuk kendaraan jenis bus besar
  6. HX/IX – untuk kendaraan jenis ambulans
  7. J – untuk kendaraan jenis mobil Jeep dan SUV
  8. P – untuk kendaraan jenis listrik
  9. PJ – untuk kendaraan jenis kijang era 1980-an hingga 1990-an yang telah dimutasi
  10. Q – untuk kendaraan staf pemerintahan
  11. R – untuk kendaraan jenis pick up box dan blind van yang telah dimutasi
  12. T/U – untuk kendaraan jenis taksi
  13. TX/UX – untuk kendaraan jenis angkutan umum

Perlu diketahui bahwa huruf di atas yang menunjukkan jenis kendaraan tidak berlaku untuk kendaraan jenis sepeda motor. Sementara itu, untuk abjad terakhir pada pelat nomor kendaraan merupakan huruf acak yang menunjukkan pola dalam suatu kurun waktu tertentu di suatu wilayah.

Jika kita bedah pelat nomor kendaraan B 7896 EFG lebih lanjut, strukturnya dibagi menjadi tiga bagian. Huruf B pada bagian depan mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. Kemudian, empat angka di tengah 7896 menunjukkan jenis kendaraan adalah bus.

Lalu, rangkaian tiga huruf EFG menunjukkan bus tersebut terdaftar di Depok. Sebagai tambahan, tiga huruf terakhir EFA hingga EFZ di Depok hanya berlaku pada kurun waktu September 2008 hingga Juni 2012.

Nah, itu dia penjelasan singkat arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Jangan lupa untuk cari tahu aturan terbaru kendaraan hanya di IDN Times.

Penulis: Uswatun Khasanah

Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

Topik:

  • Rihanna Bunga
  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya